Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet pada Perbankan Syariah dan Pengaturannya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.857Abstrak
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system. Perbankan konvensional dan perbankan syariah menjadi bagian dalam sistem perbankan nasional dan dijalankan dengan manajemen dan operasional yang terpisah. Perkembangan praktik perbankan syariah beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya pelaksanaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Perbankan syariah dalam akad ini bertindak sebagai perantara (arranger) antara shahibul mal dan mudharib, dimana transaksi ini tidak dicatatkan di dalam neraca bank, namun dicatat pada neraca khusus di luar itu. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai akad mudharabah muqayyadah off balance sheet ini dan mengingat perbankan syariah sangat rentan terhadap berbagai macam risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada perbankan syariah dihubungkan dengan ketentuan prinsip syariah adalah memposisikan bank sebagai channeling agent yang menerima kuasa dari investor dan pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksankan kegiatan usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. Implikasi hukum pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet terhadap manajemen risiko dan tingkat kesehatan perbankan syariah adalah berkaitan dengan risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan yang dapat mempengaruhi peringkat komposit tingkat kesehatan bank.Unduhan
Referensi
A. Buku
Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Burhanuddin Susanto. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2008
Evita Isretno. Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jakarta: Cintya press, 2011
Hirsanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Matara,: Genta Press, 2008
Imam Wahyudi, dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. Depok: Salemba Empat, 2013
Jaih Mubarok. Akad Mudharabah. Bandung: Fokus Media, 2013
Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2006
Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: CV Rajawali, 1988
B. Perundang-undangan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagai mana diubah dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan
Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 24/POJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 Tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah sebagiaman diubah dengan Peraturaan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007
Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/Dpbs Tahun 2008 Perihal Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah
C. Sumber Lain
Hikmahanto Juwana, dkk. “Sharia Las as A System of Governance in Indonesia.” the
Development of Islamic Financial Law”. Cetakan ke-25 WILLJ 773, 2008
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.