Mekanisme Perluasan Obyek Paten dalam Upaya Pengembangan Teknologi Pascaberlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.858Abstrak
Kajian ini membahas tentang perlindungan terhadap invensi dalam upaya pengembangan teknologi pasca berlakunya UU No 13 Tahun 2016, dibandingkan dengan UU Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), sehingga dapat memahami persamaan dan perbedaannya untuk dapat menarik suatu kesimpulan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen tentang hukum positif. Selanjutnya Metode analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa substansi UU No 13 Tahun 2016 lebih mendukung pengembangan teknologi karena memperluas obyek perlindungan Paten dibandingkan dengan ketentuan Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), tetapi beberapa pengaturan dalam UU Paten yang baru tersebut masih perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum. Perluasan tersebut mencakup: (1). aspek “kebaruan” invensi untuk publikasi dalam sidang ilmiah atau forum ilmiah; (2). paten sederhana; (3). paten dapat dijadikan jaminan fidusia; (4). dialihkan melalui wakaf; (5). keharusan pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi paten.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.
Anthony D’Amato & Doris Estelle Long. International Intellectual Property Law.London: Kluwer Law Internasional,1997
Chandra Irawan. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2011
Dewi Astutty Mochtar. Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dalam Pengembangan Teknologi Indonesia. Bandung: Alumni, 2001
Endang Purwaningsih. Intellectual Property Rights: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005
Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001
Friedman, W. Legal Theory. London: Steven & Sons Limited, 1960
Mulyana W. Kusumah. Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 1982
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Bina Cipta, 1976
_______________, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni,
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008
Richard D. Robinson. The International Transfer of Technology: Theory, Issues, Practices. Massachusetts: Bal linger Publishing Company, Cambridge, 1988
Salim Hs. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010
Satjipto Rahardjo. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Studi Hukum, cet.1. Bandung: Alumni, 1977
_______________, Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006
Sumantoro. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press, 1986
B. Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
Republik Indonesia, UU No 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
C. Penerbitan lainnya
BPHN, Draft Naskah Akademik RUU Paten. Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM, 2016.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001.
UNCTC, Transnational Corporation and Technology Transfer : Effect and Policy issues, New York, 1987.
UNIDO, Guidelines for Evaluation on Transfer of Technology Agreement of Development and Transfer Technology, Series 12, United Nation, New York, 1979.
WIPO Licencing Guide for Developing Countries, Geneva, 1977.
D. Sumber Digital (Internet)
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5799e5174c840/disetujui-jadi-uu--ini-hal-penting -yang- diatur-dalam-uu-paten. Diakses 3 Januari 2017, pukul 20.00 WIB.
http://hariannetral.com/2015/03/pengertian-teknologi-dan-perkembangan-teknologi. html. Diakses 4 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.
http://www.bukucatatan.net/2015/02/teknologi.html. Diakses 5 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.
https://www.linkedin.com/pulse/hak-atas-kekayaan-intelektual-sebagai-obyek-wakaf-dalam- margaret-g. Diakses 7 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.
https://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ Diakses 8 Januari 2017, pukul 23.00 WIB.
Wika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http:// hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 12 Januari 2017, pukul 19.00 WIB.
https://iismardeli30aia.wordpress.com/2013/12/01/kepastian-hukum/ Diakses 12 Januari 2017, pukul 21.05 WIB.
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman. html. Diakses 14 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.
http://dokumen.tips/documents/teori-sistem-hukum-friedman.html. Diakses 15 Jnuari 2017, pukul 22.00 WIB.
Febri Maulana https://hukumperdataunhas.wordpress.com/2016/10/04/menyambut-wajah-baru-uu-paten-di-indonesia-undang-undang-no-13-tahun-2016-tentang-paten/.Diakses 20 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.
http://skripsifakhukum.blogspot.co.id/2015/01/teori-kepastian-hukum.html. Diakses 22 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.