PERAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.8872Abstrak
Pembangunan insfrastuktur jalan, yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki fungsi untuk mempermudah jalur masyarakat untuk memberikan kemudahan transportas. Beradasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang berbunyi, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi pada kenyataannya tugas dan kewajiban Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang memiliki tugas pokok dan kewenangan dalam merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan terdapat dari fakta di lapangan masih ditemui banyaknya jalan di perkotaan dan poros desa yang masih rusak dan belum layak, sehingga kondisi jalan akan menjadi sulit untuk dilewati dan sangat membahayakan para pengendara yang melewati jalan dan tidak sedikit pula kasus kecelakaan terjadi akibat kerusakan di jalan raya, tetapi masyarakat tidak memiliki pilihan lain melainkan untuk menggunakan jalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan penelitian ini bersifat diskriptif kualitatif dengan sumber data primer (diperoleh secara langsung dari lapangan) dan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pandangan hukum Islam dan masyarakat terhadap Peranan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Utara dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan memberikan hal yang positif karena memberikan kemaslahatan bagi masyarakat setempat baik dari aspek perbaikan jalan maupun aspek sosial. Pembangunan infrastruktur yang dikatakan memberikan kemaslahatan apabila masyarakat merasakan dampak terhadap perbaikan jalan yang rusak dan untuk menggunakan akses jalan dalam melintasi tidak lagi berlubang dan menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat.
Unduhan
Referensi
Budiman, Arief, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, (Jakarta:PT. Gramedian Pustaka Utama, 1995)
Effendi, Lutfi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, (Malang: Bayumedia Publishing, 2004)
Hanjani, Sofiana, Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penggunaan Fasilitas Pejalan Kaki (Trotoar) oleh Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Kawasan UGM (Di Area RSUP Prof. Dr. Sardjito), Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2014
Harefa, Mandala, Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, (Jakarta Pusat: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015)
Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya, Ctk. Pertama, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, 2011.
Isnaini, Harahap, dkk, Hadis-hadis Ekonomi Edisi Pertama, (Medan; Kencana, 2017).
Irawan, Towaf Totok, Kajian Potensi dan Peluang Pembangunan Infrastruktur di Sektor Sosial Dengan Skema KBPU, Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis, Vol,1, No 2, (oktober 2016)
Karsini, Karsono, Karsini Karsono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, (Bandung: Alumni, 1996) (Bandung: Alumni, 1996).
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum, 2005)
Marbun, SF., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997)
Nurcholis, Hanafi, Teori Dan Praktek Pemberitaan Dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT.Grasindo, 2005)
Prasetyo, Rindang Bangun dan Muhammad firdaus, pengaruh infrastruktur pada pertumbuhan ekonomi wilayah di Indonesia, 2009.
Riawan, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)
Syafi, Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Daerah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011)
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008)
Sudjono, Anas, Pengantar Statistik Pendidikan, (Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2006).
Wirjosoegito, Soebono, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004
Zubaedi, Pengembangan Masyrakat:Wacana Dan Praktik, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2013)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Wawancara
Bapak Irwan Mustofa, ST, Kasie Perencanaan Bidang Bina Marga PUPR, Wawancara tanggal 09 Mei 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Utara.
Ibu Dian Rahmawati. ST, Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Wawancara tanggal 09 Mei 2021 Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Utara.
Ibu Hi. Efi Iriyanto, SE, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Wawancara tanggal 09 Mei 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Utara.
Internet
https://dadansetiana.wordpress.com/pengertian-siyasah-syariyyah-dan-fiqih-siyasah-serta-cakupan-dan-sejarah-munculnya/, diakses pada 18 Desember 2020, pukul 10.54.
https://lampungutarakab.go.id/windu-cita-pembangunan/, diakses pada 4 Oktober 2020, pukul 12.30.
https://www.teraslampung.com/pembangunan-jalan-di-lampung-utara-tiga-tahun-mandek-2021-dpupr-prioritaskan-pemeliharaan/, diakses pada 04 Oktober 2020, pukul 13.30.
https://edoc.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9801/SKRIPSI%20Moh%20Abby%20Bhakti%20Utama%20.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada tanggal 19 Januari 2021 Pukul 23.04 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.