ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PEMBAJAKAN FILM BERHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.8979Abstrak
Pembajakan adalah istilah untuk menggambarkan segala jenis aktivitas, pengunduhan ilegal atau pemalsuan suatu karya yang dilakukan baik secara luring maupun daring. Pembajakan film diartikan sebagai penyalinan ciptaan secara tidak sah, yang dalam proses penyebarannya bertujuan supaya bisa mendapatkan keuntungan bagi perekonomiannya. Terkait permasalahan ini para pencipta sebuah karya secara khusus film merasa dirugikan dengan adanya para pelaku tindak kejahatan pembajakan film yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta atas karya seseorang yang disebarkan, diperjualbelikan serta digunakan tanpa adanya izin dari pemilik hak tersebut. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam mengatur mengenai pembajakan film dan untuk menganalisis mengapa pelanggaran hak cipta terutama pada bidang sinematografi masih banyak terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sudah ada hukum yang mengatur terkait Tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film di Indonesia. Selain itu, penyebab dari terjadinya Tindakan pembajakan film berkaitan dengan Faktor perekonomian, Faktor Budaya dan Faktor penegak hukum.
Kata Kunci: Film, Hak Cipta, Pembajakan, Sinematografi.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.