ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9293Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dan Untuk mengetahui apakah Keterangan saksi anak dijadikan sebagai alat bukti oleh hakim dalam memutus perkara pidana. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah metode Penelitian yuridis-normatif (normative legal research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan, tekhnik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP maupun UU SPPA namun tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim. (2) Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana setidaknya memuat dua hal yang pertama, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kedua hak untuk mendapatkan pendampingan.
Unduhan
Referensi
Yahya Harahap, 2009, “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali” Sinar Grafika, Jakarta. hlm .273.
Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Sebuah Pendekatan Hukum Progresif, , Semarang, Pustaka Magister, 2014, hlm. 47-48
Fitzjave N. B. Sumampouw, Pemeriksaan Perkara Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. jurnal : Lex Crimen Vol. 8 No. 1, Januari 2018, hlm. 17.
Tegar Wira Pambudi dan Ismail Navianto, Eny Harjatki “Implikasi Yuridis Mengenai Saksi dan Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Fakultas Hukum Brawijaya. Ferbuari 2015, hlm.14.
Aprilia S. Tumbel, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex Crimen, Vol. 4, No. 5, Juli 2015, hal 39
Samsul Nurlatu, Nixon Wulur,SH,MH., Jolly Ken Pongoh, SH,MH, Kedudukan Anak Sebagai Pemberi Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lex Crimen, Vol. 7. No. 1. Januari-Maret 2018, hlm. 135.
Erwin Asmadi,Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020: hal, 57-58
Chindi Oeliga Yensi Afita, M. Nanda Setiawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana”, DATIN LAW JURNAL, Volume. 3 Nomor. 1, Februari-Juli 2020, hlm. 68.
Wiwik Afifah, ”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 20, Agustus 2014. hlm. 68.
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.