PENYEBARAN FILM MELALUI TELEGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA

Penulis

  • Miftachul Mujadi Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • M Syahrul Borman
  • Subekti

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9735

Abstrak

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku tentang pelanggaran hak cipta melalui aplikasi telegram serta menjelaskan mengenai sanksi bagi pelaku penyebar film melalui telegram tersebut. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur dan kaidah hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebaran film melalui aplikasi telegram termasuk dalam unsur-unsur pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya seperti hak ekonomi dan hak moral.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum (jakarta: Kencana, 2017)

Asri, Rahman, ‘Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film “Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)”’, 1.2 (2020)

Faudy, Munir, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)

Hidayah, Khouirul, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual (malang: Setara Press, 2017) <https://core.ac.uk/download/pdf/80817287.pdf>

Jened, Rahmi, Interface Hukum Intelektual Kekayaan Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI) (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)

Megahayati, Kemala; Amirullah, Muhammad; Helitha, ‘Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang’, Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2021), 1–16 <https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/download/3218/1700/>

Melinda Sulistyawati, Komang, and Bima Kumara Dwi Atmaja, ‘Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta’, Jurnal Kertha Wicara, 11.4 (2022), 870–78

Rumokoy, Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum (jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Depok: Raja Grafindo Persada, 2022)

Sutedi, Adrian, Hak Kekayaan Intelektual (jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Tantimin, Khelvin Risandi, ‘Kajian Hukum Pembajakan Film Di Platform Telegram Di Indonesia’, Braz Dent J., 33.1 (2022), 1–12 <https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/45325/21299>

Zuama, Ayuta Puspa Citra, ‘Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Hak Cipta Karya Sastra Film Nasional : Utopis Atau Logis?’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8.2 (2021), 95 <https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49760>

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-30

Cara Mengutip

Mujadi, M., Borman, M. S. ., & Subekti. (2023). PENYEBARAN FILM MELALUI TELEGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 228–247. https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9735