PENGUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9744Abstrak
Polisi menggunakan metode "visum et repertum" untuk memeriksa petunjuk potensial dan mengumpulkan bukti yang mereka butuhkan untuk memecahkan suatu kasus. Kesaksian ahli yang dikatakan di pengadilan, baik secara tertulis dalam bentuk laporan maupun lisan yang disampaikan langsung di pengadilan, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi tidak ada istilah maupun definisi Visum Et Repertum. Metode penelitian yuruidis empiris, Penulisan ini mengkaji pertanyaan empiris mengenai peran apa yang dimainkan Visum Et Repertum yang merupakan alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan yang berakhir dengan kematian korban.
Unduhan
Referensi
Achmad Kholil Jibran, Y. I. ( 2020). Peranan Visum Et Repertum Dalam Menentukan Pelaku Utama Tindak Pidana Penganiayaan Bersama Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia (Studi Di Polrestabes Surabaya). Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi.
David Agustinus Simanjuntak, S. R. (2011). Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmu Hukum Prima.
Desi Wilma Shara, N. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn). Jurnal Mercatoria.
Iis Wulandari Azis, H. (2022). Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat . Alauddin Law Development Journal (Aldev).
Pane, M. (2014). Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Refleksi Hukum.
Simanjuntak, A. R. (2021). Peranan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No: 80/Pid/2015/Pt.Mdn). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Depok: Raja Grafindo Persada, 2022).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.