JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN EKSEKUSINYA
Abstrak
Permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman sebagai esensi dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dilakukan dengan meneliti norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum dalam membahas permasalahan-permasalahan hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar utama pelaksanaan peminjaman, serta surat kuasa membebankan jaminan fidusia untuk pelaksanaan eksekusi.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Atsar, Hukum Perikatan Indonesia Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2018
Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, CV. Adipura, Yogyakarta, 2003
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Munir Fuady, Jaminan Fidusia Cetakan Kedua Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta, 1994
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Grafindo Persada, Jakarta, 1994
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2004
____________________. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Artikel Jurnal
Abdul Atsar, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Law Reform, Volume 13, Nomor 2, September 2017
Jihan Khairunnisa dan Abdul Atsar, “Daftar Proyeksi Pekerjaan sebagai Jamian Fidusia Ditinjau dari Prinsip 5C Perbankan”, Jurnal Hukum Positum, Volume 4, Nomor 2, Desember 2019
Ni Wayan Tirtawati, “Implementasi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Perspektif Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Perseroan Pegadaian”, Acta Comitas, Volume 1, Nomor 2, 2016
Nun Harrieti, “Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 329-343
Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2017, 316-340
Sitty Najmi, Dahlan, Ilyas Ismail, “Pengikatan Jaminan Fidusia oleh Kreditur dalam Perjanjian dan Akad Pembiayaan di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 2, Nomor 1, Februari 2014
Sri Ahyani, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia”, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2011
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
____________________. Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor 24/DIR-I/2016 tentang Pengikatan Jaminan Fidusia pada Produk Pegadaian KREASI On Line
Internet
Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum/, Diakses Pada Tanggal 25 Februari 2020.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.