JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN EKSEKUSINYA

Penulis

  • Chika Asyifa Riansyah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Abdul Atsar Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Grasia Kurniati Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman sebagai esensi dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dilakukan dengan meneliti norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum dalam membahas permasalahan-permasalahan hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar utama pelaksanaan peminjaman, serta surat kuasa membebankan jaminan fidusia untuk pelaksanaan eksekusi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdul Atsar, Hukum Perikatan Indonesia Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2018

Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, CV. Adipura, Yogyakarta, 2003

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Munir Fuady, Jaminan Fidusia Cetakan Kedua Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta, 1994

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Grafindo Persada, Jakarta, 1994

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2004

____________________. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989

Artikel Jurnal

Abdul Atsar, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Law Reform, Volume 13, Nomor 2, September 2017

Jihan Khairunnisa dan Abdul Atsar, “Daftar Proyeksi Pekerjaan sebagai Jamian Fidusia Ditinjau dari Prinsip 5C Perbankan”, Jurnal Hukum Positum, Volume 4, Nomor 2, Desember 2019

Ni Wayan Tirtawati, “Implementasi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Perspektif Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Perseroan Pegadaian”, Acta Comitas, Volume 1, Nomor 2, 2016

Nun Harrieti, “Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 329-343

Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2017, 316-340

Sitty Najmi, Dahlan, Ilyas Ismail, “Pengikatan Jaminan Fidusia oleh Kreditur dalam Perjanjian dan Akad Pembiayaan di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 2, Nomor 1, Februari 2014

Sri Ahyani, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia”, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2011

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

____________________. Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor 24/DIR-I/2016 tentang Pengikatan Jaminan Fidusia pada Produk Pegadaian KREASI On Line

Internet

Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum/, Diakses Pada Tanggal 25 Februari 2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Cara Mengutip

Asyifa Riansyah, C., Atsar, A., & Kurniati, G. (2020). JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN EKSEKUSINYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 38–65. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4259

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1