PERBANDINGAN SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN NEGARA MALAYSIA DAN NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Dedi Pahroji
  • Holyness N Singadimeja

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v11i24.110

Abstract

Walau terjadi peningkatan jumlah imigrasi pekerja dari Indonesia, kerangka kebijakan yang
komprehensif dan lembaga yang efektif guna mengelola pekerja migran Indonesia belum tersedia. Pada 2004 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap Pekerja
Migran Indonesia di Luar Negeri (untuk selanjutnya akan disebut UU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran) telah disahkan DPR. Kendati UU tersebut mengandung beberapa ketentuan yang mengagumkan, seperti jaminan bahwa penempatan tenaga kerja akan dilaksanakan berdasarkan “persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, persamaan gender dan keadilan gender, anti-diskriminasi, dan anti-perdagangan manusia†(Pasal 2 UU No.39 Tahun 2004) , UU tersebut memiliki kelemahan konsep dan substansi. Contohnya, secara konsep UU tersebut telah dikritik karena terfokus pada penempatan pekerja migran ketimbang perlindungan terhadap pekerja migran tersebut.1 Dinilai dari substansinya, UU tersebut kurang jelas dalam beberapa hal seperti penugasan tanggung jawab guna menegakkan hak-hak pekerja migran. Namun, aspek terlemah dari UU ini adalah bahwa penegakkannya selama ini sangatlah kurang dan bahkan tidak ada sama sekali. Sebagai hasil dari lemahnya hukum dan penegakannya dalam hal pekerja migran, kasus-kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia banyak terjadi di tangan agen penyalur jasa tenaga kerja, pelatih, pemberi kerja, para pelaku perdagangan manusia (trafficker) dan pejabat pemerintah yang tidak manusiawi. Kasus-kasus ini terjadi pada setiap tahapan dari proses migrasi tenaga kerja: pra-keberangkatan, selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2012-09-01

How to Cite

Pahroji, D., & Singadimeja, H. N. (2012). PERBANDINGAN SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN NEGARA MALAYSIA DAN NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA. Majalah Ilmiah SOLUSI, 11(24). https://doi.org/10.35706/solusi.v11i24.110