BENTUK DAN KEKHUSUSAN IBU KOTA NEGARA NUSANTARA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/ijpp.v4i1.6527Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara merupakan langkah nyata dalam pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. IKN diberi nama Nusantara dikarenakan ekonik dan sudah dikenal dunia internasional. IKN Nusantara akan menjadi klaster ekonomi baru di indonesia. tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bentuk dan kekhususan IKN Nusantara dalam NKRI. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan literature riview atau studi pustaka.
Hasil penelitian adalah IKN Nusantara diberikan kekhususan guna untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Oleh karena itu penggunaaan kepala otoritas ibu kota Nusantara ini merupakan jalan yang dilakukan oleh pemerintah guna mempercepat pembuatan ijin dan investasi. Selain itu, tidak adanya DPRD dalam IKN Nusantara merupakan lemahnya pengawasan dalam IKN Nusantara. Kemudian, sumber dana dalam pembangunan IKN Nusantara yang mayoritas dari investasi dalam negeri ataupun asing sehingga IKN Nusantara menciptakan klaster ekonomi baru di NKRI. Oleh karenanya pembangunan IKN Nusantara jangan sampai hanya keinginan belaka tanpa memperhatikan aspek yang lainnya.