ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ADAT BATAK
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5466Abstract
Pluralisme hukum adat di Indonesia menyebabkan adanya perbedaan terhadap penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana adat di beberapa wilayah bagi suatu tindak pidana yang sama. Penulis bermaksud mengkaji kedudukan hukum adat dalam hukum positif Indonesia dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana adat perzinahan dalam masyarakat adat Minangkabau dan Batak dengan harapan bisa meningkatkan pengetahuan bagi pembaca sehingga tidak melakukan hal serupa. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskriptif kualitatif yaitu dengan mengkaji fenomena yang ada dan kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Ketentuan yang termuat dalam pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Aceh menegaskan bahwa keberadaan hukum adat pada dasarnya telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku perzinahan di dalam masyarakat adat cenderung bersifat sosial dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis dan perasaan keadilan yang terganggu, pada dasarnya kedua daerah adat tersebut mengancam dengan keras para pelaku perzinahan, namun hanya berbeda dalam prosedur penjatuhan sanksinya, hal ini dipengaruhi oleh sifat hukum adat yang hanya berlaku bagi suatu wilayah tertentu.