Diskursus Publik tentang LGBT dalam RUU KUHP: Analisis Isi Talkshow Indonesia Lawyers Club tentang Kontroversi Pidana LGBT

Penulis

  • Salsa Alicia Saputra Universitas Padjadjaran
  • Caroline Paskarina Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.35706/ijpp.v4i2.6647

Abstrak

Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Indonesia bukanlah sesuatu yang langka
untuk ditemui. Reaksi dari masyarakat pun cukup beragam dengan mayoritas berpendapat bahwa LGBT
merupakan perilaku seksual yang salah dan sudah sepatutnya dilarang eksistensinya. Mahfud MD
sebagai tokoh politik juga memiliki opininya tersendiri terkait hal ini yang disampaikan pada forum
diskusi Indonesia Lawyers Club, dan tentunya kalimat yang dilontarkan akan banyak dipercaya
masyarakat. Penelitian ini akan berusaha menganalisis perspektif pakar hukum tata negara tentang isu
LGBT dengan menggunakan metode analisis wacana kritis Norman Fairclough yang memiliki tiga
dimensi, yakni teks, praktik diskursif, dan praktik sosiokultural. Hasil yang didapat adalah, pada
dimensi teks ditampilkan bagaimana opini Mahfud MD sebagai pakar hukum tata negara
merepresentasikan maksud yang berusaha disampaikan, relasi yang ditampilkan pada video, dan
identitas yang ditunjukan. Kemudian pada dimensi praktik diskursif dijelaskan bagaimana produksi dan
konsumsi teks terjadi. Kemudian pada dimensi praktik sosiokultural ditunjukkan bagaimana faktor
sosial, budaya, serta politik dapat mempengaruhi opini Mahfud MD

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-30

Cara Mengutip

Saputra, S. A., & Paskarina, C. (2022). Diskursus Publik tentang LGBT dalam RUU KUHP: Analisis Isi Talkshow Indonesia Lawyers Club tentang Kontroversi Pidana LGBT. THE INDONESIAN JOURNAL OF POLITICS AND POLICY (IJPP), 4(2), 143–156. https://doi.org/10.35706/ijpp.v4i2.6647