Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Penulis

  • Azmyl Kamala Hermawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Uu Idjuddin Solihin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa pengaruh bagi dunia penyiaran Indonesia. Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mewujudkan salah satu jenis HAM yakni memperoleh informasi. Namun pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan masih belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan oleh KPI bahkan tidak menghormati hak dari seseorang yang disiarkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran KPID Jawa Barat dalam memberikan perlindungan hak tersangka serta tindakan hukum bagi pelaku penyiaran yang melanggar hak tersangka. Penelitian ini menguraikan atau mendeskripsikan data yang diperoleh secara normatif lalu diuraikan untuk mendeskripsikan data yang dikumpulkan secara sistematis. Data yang digunakan sebagai sumber data utama adalah sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh lewat studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung. Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung. Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terhadap lembaga penyiaran terkait P3SP3 agar perlindungan bagi hak tersangka bisa ditegakkan, serta perlu adanya perbaikan pada kewenangan yang dimiliki KPID agar bisa mencabut izin program/siaran yang melanggar hak tersangka untuk memberikan efek jera.

Kata Kunci  : Penyiaran, Perlindungan, Hak Tersangka

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hermawan, A. K., Idjuddin Solihin, U., & Hadi Pura, M. (2020). PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 18–37. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4273

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1