PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Abstrak
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa pengaruh bagi dunia penyiaran Indonesia. Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mewujudkan salah satu jenis HAM yakni memperoleh informasi. Namun pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan masih belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan oleh KPI bahkan tidak menghormati hak dari seseorang yang disiarkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran KPID Jawa Barat dalam memberikan perlindungan hak tersangka serta tindakan hukum bagi pelaku penyiaran yang melanggar hak tersangka. Penelitian ini menguraikan atau mendeskripsikan data yang diperoleh secara normatif lalu diuraikan untuk mendeskripsikan data yang dikumpulkan secara sistematis. Data yang digunakan sebagai sumber data utama adalah sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh lewat studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung. Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung. Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terhadap lembaga penyiaran terkait P3SP3 agar perlindungan bagi hak tersangka bisa ditegakkan, serta perlu adanya perbaikan pada kewenangan yang dimiliki KPID agar bisa mencabut izin program/siaran yang melanggar hak tersangka untuk memberikan efek jera.
Kata Kunci : Penyiaran, Perlindungan, Hak Tersangka
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (3)
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.