PENDIDIK PROFESIONAL DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35706/wkip.v3i02.8997Abstract
Profesionalisme adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki dan diimplementasikan dalam
menjalankan tugas profesi pendidik. Karena seorang pendidik adalah garda terdepan untuk
mencetak generasi yang akan datang. Bagaimanapun bagusnya program pemerintah maupun
lembaga pendidikan, semua itu akan sia-sia tanpa didukung oleh profesionalitas seorang
pendidik. Untuk mendukung hal tersebut, sejak tahun 2007 pemerintah mulai melaksanakan
sertifikasi guru yang pelaksanaannya memiliki 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru disingkat PLPG. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan
tanggal 30 Desember 2005.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimanakah kriteria menjadi seorang
pendidik yang profesional dan kompetensi apa saja yang harus dimiliki untuk menjadi
pendidik profesional dalam perspektif pendidikan Islam.
Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode library research diharapkan
mampu menganalisis lebih dalam pada penelitian ini. Sedangkan untuk mencari data yang menunjang
maka penulis menggunakan metode dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan
metode content analysis dan interprestasi sumber dan data yang didapat.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pendidik profesional adalah pemegang jabatan
profesional yang membawa misi ganda dalam waktu yang bersamaan, yaitu misi agama dan
misi ilmu pengetahuan. Misi agama menuntut pendidik untuk menyampaikan nilai-nilai
ajaran agama kepada peserta didik, sehingga peserta didik dapat menjalankan kehidupan
sesuai dengan norma-norma agama tersebut. Misi ilmu pengetahuan menuntut pendidik
menyampaikan ilmu sesuai dengan perkembangan zaman.Kriteria pendidik dalam perspektif
pendidikan Islam, tercantum dalam Al Quran, yaitu: Ulul Albab (Q.S. 3: 104), Al Ulama
(Q.S. 35: 27-28), Al Muzakki (Q.S. 2: 129), Ahl Al Dzikr (Q.S. 21: 7), Al Rasyihuuna fi Al'ilmi
(Q.S. 4: 7).
Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik profesional dalam
persepktif pendidikan Islam adalah: Kompetensi Ilmiah (Q.S. 2; 164 dan 247), (Q.S. 4: 162),
(Q.S. 12: 22 dan 68), (Q.S. 27: 15 dan 40), (Q.S. 18: 65), (Q.S. 20: 114), (Q.S. 21: 74 dan
79), (Q.S. 28: 14, (Q.S. 29: 35). Kompetensi Khuluqiah (Q.S. 2: 103 dan 283), (Q.S. 7: 79
dan 93), (Q.S. 13: 21), (Q.S. 42: 59), (Q.S. 46: 35), (Q.S. 4: 63), (Q.S. 39: 53), (Q.S. 33: 53),
(Q.S. 5: 54), (Q.S. 3: 134), (Q.S. 19: 51), (Q.S. 31: 19), (Q.S. 17: 37), (Q.S. 8: 47).
Kompetensi Jismiah (Q.S. 2: 247), (Q.S. 46: 9), (Q.S. 7: 31), (Q.S. 34: 10), (Q.S. 55: 1),
(Q.S. 31: 19), (Q.S. 6: 112).
Kata Kunci: Pendidikan, Profesional, Perspektof Islam
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 iwan hermawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal dapat diakses secara terbuka