Penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Terhadap Pelaku Usaha Pertamini/Pommini di Kabupaten Karawang Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i2.1669Abstract
Persyaratan menjadi Sub Penyalur BBM yang diatur oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalu Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 belum didukung kebijakan Daerah dalam kebijakan perijinan usaha bidang minyak dan gas yang menjadi kewenangannya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 terhadap pelaku usaha Pertamini/Pom Mini di Kabupaten Karawang. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Informan Kunci adalah Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dan Ketua DPW Hiswara Migas Indonesia Karawang. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan BPH Migas membangun kemitraan hanya sampai SPBU dan belum mencapai Sub penyalur, yang disebabkan minimnya sosialisasi pemenuhan persyaratan normatif sub penyalur. Kurang tertibnya penyesuaian aturan persyaratan menjadi Sub Penyalur kepada pelaku usaha pertamini/POM Mini menyebabkan legalitasnya tidak diakui. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang hanya mengawasi dan tera terhadap akuratisasi mesin SPBU sesuai Nota Kesepahaman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan dan tidak mengakui keberadaan para pelaku usaha Pertamini/POM Mini. Kedua, Pilar intepretasi. Penguatan kewenangan yang dimiliki oleh BPH Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dalam pengaturan penyaluran BBM tertentu maupun penugasan khusus, berpatokan kepada MoU (Nota Kesepahaman) antara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan BPH Migas, yang bertolakbelakang dengan pemahaman pihak pelaku usaha pertamini/POM Mini yang memiliki kesepakatan dengan pihak pemerintah desa/kecamatan setempat. Ketiga, pilar penerapan. Penerimaan masyarakat terhadap pelaku usaha pertamini/POM Mini di Kabupaten Karawang cukup baik dan merasa terbantu serta menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan keuntungan bagi masyarakat dan pengawasan dilapangan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang terhambat oleh belum adanya pedoman operasional (SOP) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Kata Kunci : Penerapan Kebijakan, Kewenangan, Sub Penyalur