Keterlibatan Politik Perempuan dalam Proses Legislasi DPRD Kabupaten Karawang Periode 2009 – 2014.
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v2i2.969Abstract
Abstrak
Penelitian ini berjudul Efektivitas Pelayanan Program Jamkesda Di Desa Sirnabaya
Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Dukungan adanya partisipasi perempuan dalam politik secara sah di bentuk dalam UU
No 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD Kabupaten Karawang telah
menerapkan prinsip penerapan kuota 30% suara perempuan di parlemen juga mengalami
kendala. Potensi perempuan dalam parlemen di Kabupaten Karawang hanya 6 kursi. Yang
menunjukan bahwa partisipasi dan undang-undang pemilu yang memberikan kuota 30%
belum terealisasi secara maksimal.
Tujuan Penelitian adalah adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan Keterlibatan
Politik Perempuan dalam DPRD Kabupaten Karawang serta Keterlibatan Politik Perempuan
dalam proses Legislasi DPRD Kabupaten Karawang.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, karen
untuk menjawab bagaimana keterlibatan perempuan dalam prosese legislasi di DPRD
Kabupaten Karawang diperlukan pendeskripsian proses keterlibatan tersebut dengan teknik
pengunpulan data observasi dan wawancara pada informan, yang menjadi informan adalah
Kepala Bidang Persidangan DPRD Kabupatebn Karawang, Anggota DPRD Perempuan
Kabupaten Karawang. Setelah data diperoleh maka analisis data yang digunakan adalah
dimulai dengan mereduksi data, menyajikan display data dan menarik satu kesimpulan.
Hasil penelitian didapatkan bahwa penempatan kursi DPRD Kabupaten Karawang
adalah berdasarkan hasil suara terbanyak dengan sistem penempatan calon legislatif yang
belum menerakan zyper system, sehingga berdampak pada minimnya peluang kemenangan
perempuan dalam pemilu. Oleh karena itu, perempuan mendapat 12 % kuota kursi
kenggotaan. Dua kategori keterwakilan, yakni perwakilan politik dan perwakilan fungsional,
kategori kedua dijalankan menyangkut peran anggota parlemen sebagai pengemban mandal
belum maksimal dijalankan.
Kata Kunci : Politik, Gender, Proses Legislasi, DPRD