Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3409Abstrak
Tulisan ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin dan syarat atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bitcoin ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah bitcoin telah dinyatakan sebagai komoditas, maka dari itu pemilik bitcoin dapat menuntut kerugian berdasarkan ketentuan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti, kemudian untuk melindungi pemilik bitcoin pedagang aset kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privaxy) sebagai standar keamanan penyelenggara transaksi elektronik.
Unduhan
Referensi
Buku
Danrivanto Budhijanto. Big Data Yurisdiksi Virtual dan Teknologi Finansial. Bandung: LoGoz Publishing. 2018
Ibrahim Nubika. Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Yogyakarta: Genesis Learning. 2018
Johannes Ariffin Wijaya. Bursa Berjangka. Yogyakarta: Andi Offset. 2002.
Jurnal
Ekka Sakti Koeswanto dan Muhammad Taufik. “Perlindungan Hukum Terhadap InvestorYang Melakukan Investasi Virtual Currency.” Jurnal Living Law. Volume 9 Nomor 1 Januari 2017
Ni Luh Putu Ayu dan Marwanto. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Di PT Millenium Penata Futures.” Jurnal Kartha Semaya. Volume 04 Nomor 05 (Oktober 2016)
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Sumber Lain
Cheril Tanuwijaya, “Bitcoin Mata Uang atau Komoditas.” Finansialku, 2019, Diakses pada 27 Januari, 2020, https://www.finansialku.com/bitcoin-komoditas-atau-mata-uang/.
Coinvestasi, “Tokocrypto Resmi Menjadi Bursa Aset Kripto Pertama yang Terdaftar Resmi di BAPPEBTI.” Coinvestasi, 2019, Diakses pada 11 Februari, 2019, https://coinvestasi.com/press-releases/tokocrypto-resmi-menjadi-bursa-aset-kripto-pertama-yang-terdaftar-resmi-di-bappebti/
Fiki Ariyanti, “Transaksi Jual Beli Bitcoin Sudah Legal di Indonesia.” Cermati, 2019, Diakses pada 27 Januari, 2020, https://www.cermati.com/artikel/mantul-transaksi-jual-beli-bitcoin-sudah-legal-di-indonesia
M Marikxon, “Mengenal Apa Itu Bitcoin: Mata Uang Virtual Baru di Dunia Internet.” Maxmanroe, 2019, Diakses pada 27 September, 2019, https://www.maxmanroe.com/apa-itu-bitcoin.html
Indodax, “Jumlah Member Terdaftar.” Indodax, 2019, Diakses pada 27 September, 2019, https://indodax.com/.
.
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (3)
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.