Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-08-04. Baca versi terbaru.

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Firman Novianto Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3409

Abstrak

Tulisan ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin dan syarat atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bitcoin ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah bitcoin telah dinyatakan sebagai komoditas, maka dari itu pemilik bitcoin dapat menuntut kerugian berdasarkan ketentuan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti, kemudian untuk melindungi pemilik bitcoin pedagang aset kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privaxy) sebagai standar keamanan penyelenggara transaksi elektronik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Firman Novianto, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)

Firman Novianto lahir pada 15 November 1997 di Subang merupakan Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran yang mengambil konsentrasi Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Hak Kekayaan Intelektual

 

Firman pernah tergabung dalam Tim Penelitian mandiri yang diketuai oleh Dr. Enni Soerjati Priowirjanto S.H., M.H dengan judul "Inventarisasi Peraturan Tentang Pendidikan Nasional yang Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Sesuai Dengan Dunia Usaha"

 

Firman juga pernah aktif dalam organisasi Kabim Unpad dan menjadi Ketua Departemen Sosial Kabim Unpad periode 2017-2018

 

saat ini Firman merupakan Mahasiswa semester 8 yang sedang menyelesaikan tugas akhir dibidang Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Hak Kekayaan Intelektual dam Hukum Ekonomi sebagai fokus utama dari penulisan tugas akhir

Referensi

Buku

Danrivanto Budhijanto. Big Data Yurisdiksi Virtual dan Teknologi Finansial. Bandung: LoGoz Publishing. 2018

Ibrahim Nubika. Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Yogyakarta: Genesis Learning. 2018

Johannes Ariffin Wijaya. Bursa Berjangka. Yogyakarta: Andi Offset. 2002.

Jurnal

Ekka Sakti Koeswanto dan Muhammad Taufik. “Perlindungan Hukum Terhadap InvestorYang Melakukan Investasi Virtual Currency.” Jurnal Living Law. Volume 9 Nomor 1 Januari 2017

Ni Luh Putu Ayu dan Marwanto. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Di PT Millenium Penata Futures.” Jurnal Kartha Semaya. Volume 04 Nomor 05 (Oktober 2016)

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Sumber Lain

Cheril Tanuwijaya, “Bitcoin Mata Uang atau Komoditas.” Finansialku, 2019, Diakses pada 27 Januari, 2020, https://www.finansialku.com/bitcoin-komoditas-atau-mata-uang/.

Coinvestasi, “Tokocrypto Resmi Menjadi Bursa Aset Kripto Pertama yang Terdaftar Resmi di BAPPEBTI.” Coinvestasi, 2019, Diakses pada 11 Februari, 2019, https://coinvestasi.com/press-releases/tokocrypto-resmi-menjadi-bursa-aset-kripto-pertama-yang-terdaftar-resmi-di-bappebti/

Fiki Ariyanti, “Transaksi Jual Beli Bitcoin Sudah Legal di Indonesia.” Cermati, 2019, Diakses pada 27 Januari, 2020, https://www.cermati.com/artikel/mantul-transaksi-jual-beli-bitcoin-sudah-legal-di-indonesia

M Marikxon, “Mengenal Apa Itu Bitcoin: Mata Uang Virtual Baru di Dunia Internet.” Maxmanroe, 2019, Diakses pada 27 September, 2019, https://www.maxmanroe.com/apa-itu-bitcoin.html

Indodax, “Jumlah Member Terdaftar.” Indodax, 2019, Diakses pada 27 September, 2019, https://indodax.com/.

.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-16 — Diperbaharui pada 2020-08-04

Versi

Cara Mengutip

Novianto, F. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3409 (Original work published 16 Juni 2020)