Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3483Abstrak
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. Permasalahannya adalah ketika seseorang ingin beristri lebih dari seorang terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara untuk mendapatkan data primer, selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan menginventarisir, menyusun secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlakunya ketentuan peraturan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.
Unduhan
Referensi
Buku
Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Grup. 2003
Abdullah, Abdul Ghani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1994
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara. 1987
Ibnu Rusyd. Bidayah Al-Mujtahid. Jakarta: Pustaka Azzam. 2011
Kamal Muchtar. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa. 1995
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2009
Taufiqurrohman Syahuri. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pra-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Pranadamedia Group. 2013
Zahry Hamid. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta. 2014
Perundang-undangan
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Sumber Lain
Ali, “Ini Dia Fatwa MUI Anak Hasil Zina”, < https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt4f632f5e9f2fa /ini diafatwamuitentanganak-hasil-zina/>
Diterbitkan
Versi
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.