Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-06-16. Baca versi terbaru.

Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Nindya Tien Ramadhanty Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Djanuardi D Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Eidy Sandra Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3483

Abstrak

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. Permasalahannya adalah ketika seseorang ingin beristri lebih dari seorang terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara untuk mendapatkan data primer, selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan menginventarisir, menyusun secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlakunya ketentuan peraturan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Grup. 2003

Abdullah, Abdul Ghani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1994

Djoko Prakoso, I Ketut Murtika. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara. 1987

Ibnu Rusyd. Bidayah Al-Mujtahid. Jakarta: Pustaka Azzam. 2011

Kamal Muchtar. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1974

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa. 1995

Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2009

Taufiqurrohman Syahuri. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pra-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Pranadamedia Group. 2013

Zahry Hamid. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta. 2014

Perundang-undangan

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Sumber Lain

Ali, “Ini Dia Fatwa MUI Anak Hasil Zina”, < https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt4f632f5e9f2fa /ini diafatwamuitentanganak-hasil-zina/>

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-16

Versi

Cara Mengutip

Tien Ramadhanty, N., D, D., & Sandra, E. (2020). Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 83–99. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3483