KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.5723Abstrak
Dalam Pemeriksaan terhadap perkara pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum guna mendapatkan kebenaran yang materill dapat dilihat dari proses-proses yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam mencari bukti yang konkret terhadap perkara pidana baik pada tahap penyidikan, penyelidikan, hingga pada proses persidangan perkara diperlukannya Visum Et Repertum dengan berbentuk surat guna dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hasil Visum Et Repertum dalam persidangan. Dalam Metode penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis-normatif yang dimana diambil dari beberapa sumber buku, jurnal dan undang-undang mengenai kekuatan pembuktian visum dalam persidangan. secara khusus. Tetapi, hasil dari Visum Et Repertum dapat digunakan dalam pembuktian, karena hasil Visum Et Repertum ialah berbentuk surat keterangan dan dibuat oleh keterangan ahli. Oleh karena itu kedudukan Visum Et Repertum dalam pembuktian persidangan dapat digunakan untuk kepentingan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Visum Et Repertum, Pembuktian, Kedudukan.
Unduhan
Referensi
Buku
Hamdani, Njowito. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Gramedia Pustaka Tama, 1992
H.M, Soedjatmiko. Ilmu Kedokteran Forensik, Malang: Fakultas Kedokteran UNIBRAW, 2001
Ranoemihardja, R. Atang. Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua. Bandung: Forensic Science, 1983
Artikel Jurnal
Ardyan, Yoshi. “Analisis Atas Permintaan Penyidik Untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut KUHAP.” Lex Administratum, Volume V, Nomor 2(2017).
Trisnandi, Setyo. 2013, “Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.” Sains Medika Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Volume 5, Nomor 2.
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Atsar, A., & Aryo Fadlian. (2021). Sosialisasi Kegiatan Penyuluhan UMKMMewujudkan Perekonomian Masyarakat Yang Mempunyai Potensi Dan Peran Strategis Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(5), 1202-1210. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.4142
Oktaviani, S., Yeremia Juan Dewata, & Aryo Fadlian. (2021). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEBOCORAN DATA BPJS DALAM PERSPEKTIF UU ITE. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(2), 146–157. https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5732
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang -----------
Internet
Admin. “Kekuatan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian.” Yuridis id. 2018. diakses pada tanggal 25 Mei 2021, https://yuridis.id/kekuatan-visum-et-repertum-dalam-pembuktian/.
Adyan, Antony Royan. “Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang.” Media Neliti. 2007. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2021, https://media.neliti.com/media/publications/26665-ID-kekuatan-hu kum-visume-et-repertum-sebagai-alat-bukti-ditinjau-dari-kuhap-da n-und.pdf/.
https://media.neliti.com/media/publications/26665-ID-kekuatan-hukum-visume-et-repertum-sebagai-alat-bukti-ditinjau-dari-kuhap-dan-und.pdf/. Diakses pada tanggal 27 Mei 2021
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.