PERAN BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG PERADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v6i2.5724Abstrak
ABSTRAK
Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memiliki tugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan berkaitan dengan anak yang terlibat dalam perkara pidana sebagaimana yang pernah diatur dalam UU Pengadilan Anak, Balai Pemasyarakatan menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan atau melibatkan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur, teori- teori, data-data tertulis maupun dokumen-dokumen yang diperoleh baik materi ilmiah atau sejenisnya dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Perilaku anak apabila dilihat dari faktor-faktor korelasional dan regresional adalah sangat kompleks. Kompleksitas tersebut dikarenakan oleh faktor yang bersumber pada kondisi kejiwaan anak itu sendiri. Kondisi anak yang masih berada dalam pembentukan jiwa menuju kedewasaan, sering memuculkan perilaku jahat yang bersumber pada transisi kejiwaan. Sifat dan hakikat perilaku jahat anak lebih kompleksitas dibandingkan dengan kejahatan orang dewasa. Maka dari itu keberlangsungan hidup serta perlindungan anak dari efek negatif yang ditimbulkan dari luar diri anak perlu dijaga.
Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Anak, Tindak Pidana.
ABSTRACT
Children entering the criminal justice system for committing violations of the law should be of special concern by law enforcement, of course, the Correctional Center has a big role in providing recommendations to the police, prosecutors, courts in the protection of children's rights. Correctional Center through Community Guidance (PK) which has the duty to conduct community research related to children involved in criminal cases as stipulated in the Children's Court Law, Correctional Center becomes one of the important elements in the process of solving criminal acts committed or involving children. This research uses normative juridical research methods, which are carried out by studying library materials in the form of literature, theories, written data and documents obtained either scientific material or the like and laws and regulations related to the issues to be discussed. A child's behavior when viewed from correlational and regressive factors is very complex. This complexity is due to factors that are sourced in the psychiatric condition of the child itself. The condition of the child who is still in the formation of the soul to maturity, often raises evil behaviors that stem from psychiatric transitions. The nature and nature of a child's evil behavior is more complex than adult crime. Therefore, the survival and protection of children from negative effects caused from outside the child needs to be maintained.
Keywords: Correctional Center, Children, Criminal Acts
Unduhan
Referensi
Admin, “Sebuah Panduan, Kerja sama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID)”, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2007
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2012
Nuraheni, Novie Amalia, Sistem Pembinaan Edukatif TerhadapAnak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Semarang: Universitas Diponogoro, 2009
Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional PerlindunganAnak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Wignjosoebroto, Sutandyo. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.