DINAMIKA PRAKTIK PEMBAYARAN PARKIR MENGGUNAKAN SATU DOMPET DIGITAL
Abstrak
Aplikasi dompet digital untuk menyimpan uang secara digital dan gunanya adalah untuk melakukan pembayaran salah satunya pembayaran parkir secara non tunai seperti pada gedung milik Lippo Group yang dikelola oleh PT. Sky Parking Utama. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian difokuskan pada pengkajian penerapan kaidah-kaidah normatif yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil pembahasan didapati simpulan bahwa penggunaan satu dompet digital pada pembayaran parkir, bahwa hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana bahwa dalam isi pasalnya menyatakan dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang maupun jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti yang tertuang pada Pasal 17 ayat (2) huruf b yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha dari barang maupun jasa yang sama.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Akhmad Mujadin, Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Hukum, Kencana, Jakarta, 2016
Meuwissen, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Terjemahan B. Arief Sidharta, Reflika Aditama, Bandung, 2008
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989
Suharsil dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Artikel Jurnal
Ema Rahmawati dan Aam Suryamah, “Pembaharuan Kontrak Antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Konsumennya Pasca Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 218-231
Grasia Kurniati, “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2016, 201-234
Mexsasai Indra dan Oksep Adhayanto, “Politik Hukum: Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018, 94-107
Sherly Ayuna Putri, Ema Rahmawati, dan Nun Harrieti, “Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 150-165
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
________________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
________________. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD
________________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
________________. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Internet
Bank Indonesia, “Edukasi Perlindungan Konsumen”, https://www.bi.go.id/id/edu kasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/uang-elektroni k/Pages/default.aspx, Diakases Pada Tanggal 17 November 2019 Pukul 09:15 WIB
Muhammad Fathi Rauf, “Internet of Things (IoT) dalam Revolusi Industri 4.0”, https://medium.com/@mfrauf/internet-of-things-iot-dalam-revolusi-indus tri-4-0-f4d0356d9f42, Diakses Pada Tanggal 28 Oktober 2019, Pukul 13.22 WIB
Vincent Fabian Thomas, “Bayar Parkir Hanya Bisa Pakai OVO, Masuk Persaingan Tidak Sehat?", https://tirto.id/bayar-parkir-hanya-bisa-pakai-ovo-masuk-persaingan-tidak-sehat-egYm, Diakses Pada Tanggal 02 November 2019 Pukul 11:03 WIB
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.