PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Penulis

  • Fuad Hasan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Sumber perkara yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (yang selanjutnya disebut KPPU) selain dari laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat atau pelaku usaha, didapati pula dari sikap inisiatif KPPU. Isu yang beredar di tengah masyarakat khususnya mengenai masalah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat membuat KPPU harus lebih ekstra kerja keras dalam membuktikan dugaan tersebut. Metode yang dipakai pada penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company, PT. Hasil pembahasan menegaskan penyelesaian sengketa berdasarkan sikap inisiatif diawali dari penelitian investigator sampai musyawarah majelis komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Andi Fahmi Lubis, Et Al., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, KPPU, Jakarta, 2017

Asep Hermawan, Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif, PT. Grasindo, Jakarta, 2005

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Hono Sejati, Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

I Ketut Sudjana, Hukum Acara Pidana Dan Praktek Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016

Iswi Hariani, Et Al., Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2018

KPPU, Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU, Jakarta, 2016

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008

Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Kencana, Jakarta, 2014

Nyoman A. Martana, Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016

Rahman Amin, Pengantar Hukum Indonesia, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019

Roland Robertson, Globalization: Social Theory and Global Culture, Sage Pulications, London, 1992

Ronald Dworkin, Legal Research, Spring, Daedalus, 1973

Artikel Jurnal

Diana Yosefa, “Efisiensi dan Pelaksanaan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha KPPU, Volume 3, Nomor 5, 2010

Ema Rahmawati dan Aam Suryamah, “Pembaharuan Kontrak Antara Lembaga Jasa Keuangan Dengan Konsumennya Pasca Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 218-231

Grasia Kurniati, “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 201-234

Lukman Ilman Nurhakim dan Anita Afriana, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Perbankan Melalui Small Claims Court dan E-Litigation”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2020, 40-58

Muhammad Taufiq, “Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial”, Jurnal UNS Yustisia, Volume 2, Nomor 1, Januari-April 2013

Sherly Ayuna Putri, Ema Rahmawati, dan Nun Harrieti ,“Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 150-165

Sukarmi, “Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha KPPU, Volume 4 Nomor 2, 2010

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Fuad Hasan, “Praktik Diskriminasi Dalam Kegiatan Tender Dan Akibat Hukumnya Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Skripsi, Program Sarjana Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, 2020

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)

____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

____________________. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

____________________. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hasan, F., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2020). PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 105–126. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4251

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1