PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Abstrak
Sumber perkara yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (yang selanjutnya disebut KPPU) selain dari laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat atau pelaku usaha, didapati pula dari sikap inisiatif KPPU. Isu yang beredar di tengah masyarakat khususnya mengenai masalah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat membuat KPPU harus lebih ekstra kerja keras dalam membuktikan dugaan tersebut. Metode yang dipakai pada penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company, PT. Hasil pembahasan menegaskan penyelesaian sengketa berdasarkan sikap inisiatif diawali dari penelitian investigator sampai musyawarah majelis komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Andi Fahmi Lubis, Et Al., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, KPPU, Jakarta, 2017
Asep Hermawan, Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif, PT. Grasindo, Jakarta, 2005
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Hono Sejati, Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
I Ketut Sudjana, Hukum Acara Pidana Dan Praktek Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016
Iswi Hariani, Et Al., Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2018
KPPU, Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU, Jakarta, 2016
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008
Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Kencana, Jakarta, 2014
Nyoman A. Martana, Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016
Rahman Amin, Pengantar Hukum Indonesia, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019
Roland Robertson, Globalization: Social Theory and Global Culture, Sage Pulications, London, 1992
Ronald Dworkin, Legal Research, Spring, Daedalus, 1973
Artikel Jurnal
Diana Yosefa, “Efisiensi dan Pelaksanaan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha KPPU, Volume 3, Nomor 5, 2010
Ema Rahmawati dan Aam Suryamah, “Pembaharuan Kontrak Antara Lembaga Jasa Keuangan Dengan Konsumennya Pasca Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 218-231
Grasia Kurniati, “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 201-234
Lukman Ilman Nurhakim dan Anita Afriana, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Perbankan Melalui Small Claims Court dan E-Litigation”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2020, 40-58
Muhammad Taufiq, “Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial”, Jurnal UNS Yustisia, Volume 2, Nomor 1, Januari-April 2013
Sherly Ayuna Putri, Ema Rahmawati, dan Nun Harrieti ,“Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 150-165
Sukarmi, “Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha KPPU, Volume 4 Nomor 2, 2010
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Fuad Hasan, “Praktik Diskriminasi Dalam Kegiatan Tender Dan Akibat Hukumnya Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Skripsi, Program Sarjana Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, 2020
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
____________________. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
____________________. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.