KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN ISLAM

Penulis

  • Mansykur H Mansyur

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v10i22.98

Abstrak

Kebijakan pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dibidang pendidikan, karena salah satu tujuan pembangunan bangsa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdasakan kehidupan bangsa tersebut hendaknya terusmenerus untuk dibangun sehingga akhirnya akan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Kesejahteraan ini dapat terwujud manakala manusia yang menjadi warga negara mempunyai tingkat kecerdasan yang memadai, untuk dapat menguasai dan mempraktekkan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki. Agar ilmu yang dimiliki dapat bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Dengan kemampuan keilmuan itulah diharapkan manusia mampu menghadapi, menyelesaikan persoalan kehidupan - yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional dan bertanggungjawab. Hanya saja tingkat kecerdasan tersebut juga harus memperhatikan nilai-nilai moral, baik nilai moral keagamaan maupun nilai moral yang telah diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Osman Bakar yaituâ€obsesi terhadap sains dan teknologi dengan mengenyampingkam nilai-nilai moral dan spiritual yang dijunjung tinggi, merupakan salah satu kemalangan besar dizaman kita ini, kemalangan itu lebih besar lagi jika obsesi tersebut menyangkut kekuasaan materi semataâ€1
Usaha pemerintah dalam membangun pelayanan pendidikan memang terlihat melalui langkah-langkah penyiapan dan penyesuaian perangkat perauturan dan perundang-undangannya. Langkah-langkah ini seiring dengan perubahan tatanan politik pemerintahan, hal ini ditandai dengan disyahkannya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang dilakukan pemerintah melalui proses yang panjang “2.
Sistem pendidikan kita secara ideal berjalan seiring dengan kebijakan politik pemerintahan yang desentralistik.
Kebijakan yang bersifat khusus, UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang desentralistik, diarahkan oleh aturan yang ada pada kebijakan yang bersifat umum, yaitu pasal 7 UU nomor 22 tahun 1999, yang menyatakan bahwa pendidikan bukan merupakan kewenangan yang dipusatkan. Pertanyaannya bagaimana dengan pendidikan yang dikelola oleh kementerian agama ?. Pendidikan yang dikelola oleh kementerian Agama adalah urusan yang bersifat sentralistik, karena Kementerian Agama adalah salah satu urusan yang termasuk yang tidak diotonomikan.3

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ibid, 68

Bakar, Osman, Tawhid and Sicence: Islamic Prespectives on Religion and Science, Terj. Yulianto Liputo dan M.S Nasrulloh, Tauhid dan Sains: Prespektif Islam tentang Agama dan Sains, Bandung: Pustaka Hidayah, Edisi Kedua dan Revisi, 2008.

Fatah, Nanang, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, Cet V. 2009.

Hazm, Ibnu, Al-ahkam fi Ushulil Ahkam, Kairo: Al-Azhar, Darul Hadits, 1984.

Jalal, Fasli, dan Dedi Supriadi (Ed), Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Adi Cita Karya Nusa Kerja sama dengan Depdiknas, Bappenas, 2001.

Nata, Abudin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2009.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

S.Karni, Asrori, Etos Studi Kaum Santri, Wajah Baru Pendidikan Islam, Bandung: Mizan, 2009.

Supriadi, Dedi, Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, Rujukan bagi Penetapan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan pada Era Otonomi Daerah dan Manajemen Berbasih Sekolah, Bandung: PT Remaja Rosda Karya Cet. V. 2010.

Tilaar, H.A.R. dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan, Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.II, 2009.

Tim Bela Bangsa, Uud 1945 dan Perubahannya, Jakarta: Belabook Media, 2010 Undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2012-03-01

Cara Mengutip

Mansyur, M. H. (2012). KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN ISLAM. Majalah Ilmiah SOLUSI, 10(22). https://doi.org/10.35706/solusi.v10i22.98