Analisis Pemakaian Alat Pelindung Diri pada Tenaga Kerja Antar-Shift Kerja di Unit Produksi PT. XYZ sebagai Upaya Mengendalikan Risiko di Tempat Kerja

Penulis

  • Yusuf Oktriyawan Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hari Purnomo Program Studi Teknik industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia
  • Nancy Oktyajati Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.35261/gijtsi.v2i01.5106

Abstrak

Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang dipakai oleh tenaga kerja dengan tujuan sebagai pelindung sebagian atau seluruh anggota tubuh dari potensi bahaya yang ada. Meskipun APD berada di tahap paling akhir pada urutan pengendalian risiko tetapi keberadaannya sangat berpengaruh pada keselamatan pekerja. Sistem pengendalian risiko kecelakaan yang bersifat permanen tetap menjadi pilihan utama untuk mencegah timbulnya kecelakaan di tempat kerja. Namun banyak kendala pada setiap perusahaan untuk menerapkannya, mungkin karena sistem permanen belum optimal atau karena faktor biaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan tenaga kerja shift pada unit produksi di PT XYZ terhadap aturan penggunaan APD. PT. XYZ merupakan pabrik yang bergerak di industri beton pra-cetak. Data penelitian diambil melalui pengamatan langsung dan wawancara kemudian di analisa dengan menggunakan diagram fishbone. Pengamatan dilakukan kepada 151 personil lini produksi. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, persentase penggunaan APD pada shift pagi 89%, sementara shift malam 87%. Penggunaan APD dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu shift kerja, kenyamanan APD, perawatan APD, kesesuaian penggunaan, ketegasan pengawasan, sosialisasi, dan kelengkapan penilaian risiko yang ada.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Tarwaka, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, 2nd ed. Surakarta: Harapan Press, 2014.

BPJS Ketenagakerjaan, “Angka Kecelakaan Kerja Cenderung Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp 1,2 Triliun,” 2019. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/23322/Angka-Kecelakaan-Kerja-Cender (accessed Oct. 03, 2020).

Tarwaka, Dasar-dasar Keselamatan Kerja serta Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja, 1st ed. Surakarta: Harapan Press, 2012.

Suma’mur P. K., Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: CV Haji Mas Agung, 1987.

J. S. Insanno, “Perbedaan Unsafe Actions Antar Shift Kerja pada Bagian Threading Unit Produksi I PT X di Surabaya,” Indones. J. Occup. Saf. Heal., vol. 5, no. 2, pp. 132–141, 2016, doi: 10.20473/ijosh.v5i2.2016.132-141.

H. Susila, “Pelaksanaan K3 pada Proyek Pembangunan Interchange Boyolali,” J. Tek. Sipil dan Arsit., vol. 24, no. 1, Jan. 2019, doi: 10.36728/jtsa.v24i1.820.

S. Nivanda, “Penerapan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada PT. Albisindo Timber,” Universitas Islam Indonesia, 2018.

D. W. Ariani, Pengendalian Kualitas Statistik: Pendekatan Kuantitatif dalam Manajemen Kualitas. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004.

N. Fridayanti and R. Kusumasmoro, “Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di PT Ferron Par Pharmaceuticals Bekasi,” J. Adm. Kant., vol. 4, no. 1, pp. 211–234, 2016.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. Indonesia, 1981.

S. D. Setiyowati, “Penerapan penggunaan alat pelindung diri sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja di PT Bayer Indonesia - Bayer Cropsceince,” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-30

Cara Mengutip

[1]
Y. Oktriyawan, H. Purnomo, dan N. Oktyajati, “Analisis Pemakaian Alat Pelindung Diri pada Tenaga Kerja Antar-Shift Kerja di Unit Produksi PT. XYZ sebagai Upaya Mengendalikan Risiko di Tempat Kerja”, GIJTSI, vol. 2, no. 01, hlm. 50–59, Mei 2021.