ISU GENDER DAN UPAYA MENEGAKKAN KEADILAN SOSIAL

Authors

  • Umar Mukhtar Fakultas Agama Islam UNSIKA

Abstract

Permasalahan gender merupakan isu yang sejak lama mengiringi kehidupan masyarakat, sebagian kalangan menganggap isu gender merupakan sesuatu yang tabu dan sensitif untuk diperbincangkan. Hal tersebut terjadi karena pemahaman yang tidak sejalan pada kalangan masyarakat dalam memahami gender. Maka setidaknya ada tiga permasalahan pokok terkait gender yang penulis utarakan. Pertama, definisi secara komprehensif menunjukkan bahwa gender berbeda dengan seksualitas (jenis kelamin). Kedua, dalam beberapa kasus yang terjadi, berawal dari gagal paham terhadap konsep gender dan seksualitas tidak jarang menimbulkan ketidakadilan sosial di masyarakat. Pada umumnya ketidakadilan gender tersebut banyak terjadi pada kaum perempuan, namun terkadang juga dialami oleh laki-laki. Ketiga, akibat ketidakadilan yang terjadi, ada upaya yang dilakukan oleh aktivis pejuang gender untuk melakukan upaya tranformasi gender (bukan transgender), namun menuai banyak tentangan dari kalangan yang menolaknya. Padahal upaya transformasi gender bukan berarti upaya merubah perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, melainkan mendorong untuk penguatan peran gender (gender role) berdasarkan asas kesetaraan dan keadilan.

Penulis sendiri beranggapan bahwa perlu adanya upaya rekonstruksi pemikiran masyarakat terkait konsep gender. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan sosio kultural dan keagamaan. Dalam hal ini pendekatan agama dinilai sangat penting karena struktur masyarakat Indonesia pada umumnya meyakini agamanya sebagai pedoman hidup mereka sehingga akan memberi banyak pengaruh dalam pemahaman masyarakat. Persoalannya adalah bahwa agama justru terkadang dijadikan dalil untuk melakukan diskriminasi dengan menciptakan klasifikasi atau kasta dengan berdasarkan gender, padahal kedudukan manusia dihadapan Tuhan-nya adalah setara, hanya tingkat ketaatannya lah yang menjadi pembeda. Maka kehadiran agama ditengah-tengah masyarakat sesungguhnya menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi umatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga keberagaman gender bukanlah suatu permasalahan pelik selama keadilan dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

Kata Kunci: Gender, Keadilan, Agama

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Kerajaan Saudi Arabia: Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushaf asy-Syarif, 1971.

Chaniago, B

uya H.M. Alfis, Indeks Hadits dan Syarah (Buku 2), Bekasi: Alfonso Pratama, 2008.

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Murniati, A. Nunuk P., Getar Gender; Buku Kedua, Magelang: Indonesiatera, 2004.

Pribadi, Airlangga dan Haryono, M. Yudhie R., Post Islam Liberal; Membangun Dentuman Mentradisikan Eksperimentasi, Bekasi: Gugus Press, 2002.

Qardhawi, Yusuf, Titik lemah Umat Islam, terj. Rusydi Helmi, Bogor: Penebar Salam, 2002.

Shihab, M. Quraish, Lentera Hati; Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung: Mizan, 2002.

_________________, Tafsir al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Volume 6), Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Suryadi, Ace dan Idris, Ecep, Kesetaraan Gender, Bandung: Genesindo, 2010.

Thanthawi, Muhammad Sayyid, Menemukan Format Dialog dalam Islam, terj. Zuhairi Misrawi dan Zamroni Kamali, Jakarta: Azan, 2001.

Published

2018-06-01

How to Cite

Mukhtar, U. (2018). ISU GENDER DAN UPAYA MENEGAKKAN KEADILAN SOSIAL. Wahana Karya Ilmiah Pendidikan, 2(01). Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/pendidikan/article/view/1340