PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK ANGGOTA LEGISLATIF DAN PILRES TAHUN 2019

Penulis

  • Nurkinan Nurkinan

DOI:

https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1409

Abstrak

ABSTRAK

 

SESUAI amanat konstitusi, Pemilu Legislatitf, Pilpres dan Pilkada  merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam Pemilu bukanlah obyek untuk diekploitasi  dukungannya, melainkan ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas Pemilu, salah satunya melalui pengawasan. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya. Salah satunya  adalah dengan mengajak segenap, kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.      

 

Kata Kunci  : Pemilu, Bawaslu, Partisipasi Masyarakat

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-07-31

Cara Mengutip

Nurkinan, N. (2018). PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK ANGGOTA LEGISLATIF DAN PILRES TAHUN 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26. https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1409

Terbitan

Bagian

Vol 3, No 1 (2018): Jurnal Politikom Indonesiana

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >>