Deradikalisasi Pengikut Hizbut Tahrir Indonesia Pasca Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 Tentang Ormas
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1420Abstract
Abstrak
HTI yang merupakan cabang dari Hizbut Tahrir (HT) adalah organisasi politik yang bertujuan untuk mendirikan khalifah al-Islamiyyah (khilafah Islam) di dunia. Berbeda dengan induknya yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam percobaan mengambil alih kekuasaan di beberapa negara, HTI dianggap sebagai organisasi tanpa kekerasan, meskipun bergerak secara damai organisasi ini dianggap radikal, sulit terdeteksi dan berbahaya karena secara terstruktur dan sistematis melakukan infiltrasi pemikiran pendirian khilafah serta penolakan terhadap demokrasi, ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI sebagai organisasi dan dihentikan segala aktivitasnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun infiltrasi pemikiran radikal yang telah tertanam dan yang masih terjadi harus segara ditanggulangi. Tulisan ini menggambarkan apakah model program deradikalisasi yang meliputi sarana fasilitasi, sarana edukasi dan diseminasi informasi, sarana partisipasi, sarana keteladanan dan sarana koordinasi sudah efektif untuk pengikut HTI, Program deradikalisasi tersebut bertujuan menghilangkan dari pemikiran radikal dan kembali kepada ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Kata Kunci: Hizbut Tahrir Indonesia, Radikal, Deradikalisasi,