Mendobrak Kedaulatan Rakyat dalam Sandera Partai Politik

Penulis

  • Agung Fakhruzy Institut Agama Islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.35706/jpi.v5i1.3729

Abstrak

Undang-undang tentang pemilu disebutkan bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan harapan dan keinginan semua warga negara. Adalah pelanggaran terhadap hak politik warga apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum sebagaimana yang diharpakan rakyat, baik dari sisi proses maupun dari hasil pasca pemilihan umum tersebut terselenggara. Dalam kenyaataannya, seperti ada sandera partai politik terhadap kuasa rakyat (kedaulatan rakyat) dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah di negeri ini. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini diulas bagaimana mendobrak sandera partai terhadap kuasa rakyat, yakni dengan mereposisi peran dan fungsi partai politik sebagai institusi pendidikan politik, mengaudit dana partai secara lebih efektif, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi Partai Politik yang membiarkan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum, Sandera Partai Politik

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: BIP.

Hakim, A. A., dan Ahmad, B. (2008). Filsafat Umum dari Metodologi sampai Teofilosofi. Bandung: Pustaka Setia.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dwipayana, A. dan Kristiyanto, H. (2011). Parpol Tanpa Ideologi Menaruh Harapan pada Partai Politik, Kompas, 25 Oktober 2011.

Fahmi, K. (2012). Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Firmanzah. (2008). Mengelola Partai Politik Komunikasi dan Postining Ideologi Politik di era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Junaidi dkk. (2011). Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

MD, Mahfud. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.

Pinilih, S. A. G. (2017) Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik. MIMBAR HUKUM Volume 29. Nomor 1. Februari 2017.

Pierce, C. S. (1951). “How to Make Our Ideas Clear”, Classic American Philosopher. New York: Appleton-Century-Crofts, Inc.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang partai Politik.

Internet:

Http://lipi.go.id/berita/single/korupsi?dan?pendanaan?parpol/6613. diakses tanggal 11 September 2018 pukul 09.23 WIB.

Http://surabaya.tribunnews.com/2011/09/17/temukan-garam-impor-fadel-marah. diakses pada tanggal 17 September 2018.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-30

Cara Mengutip

Fakhruzy, A. (2020). Mendobrak Kedaulatan Rakyat dalam Sandera Partai Politik. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(1), 25–36. https://doi.org/10.35706/jpi.v5i1.3729

Terbitan

Bagian

Jurnal Politikom Indonesiana