Rekonstruksi Hukum Berdasarkan Teknologi dan Informasi Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v10i1.13034Abstract
Law always lags behind the times. However, law must constantly evolve to maintain balance among societal interests, especially after the Covid-19 pandemic that impacted the entire world. Covid-19 forced all community activities to involve technology, which subsequently gave rise to new problems in society. In response to these emerging issues, the government has regulated them through the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), as an implementation of legal development following social changes in society. This research is conducted through a literature review related to law and social change in the field of technology and information. The aim is to understand how legal development and social changes in the field of information technology have occurred in Indonesia post-Covid-19.
Downloads
References
Ali, A. Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Chadra Pratama, 1996.
Wahyudi, J.B. Teknologi informasi dan produksi citra bergerak. PT Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, 1996.
Soekamto, S., and S. Mahmudji. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada, 2003.
Mertokusumo, S. Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty Yogyakarta, 2005.
Andrikasmi, Sukamarriko. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.” Riau Law Journal 6, no. 2 (2022): 246–64. https://doi.org/10.30652/rlj.6.2.246-264.
Ayunda, Rahmi, Velany Kosasih, and Hari Sutra Disemadi. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP EFEK SAMPING PASCA PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 194–206. https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.194-206.
Batoebara, M.U. “Isu hoaks meningkat menjadi potensi kekacauan informasi.” Journal of Information System, Computer Science and Information Technology 4, no. 2 (2023): 66.
Komalasari, R. “Manfaat teknologi informasi dan komunikasi di masa pandemi Covid-19.” TEMATIK – Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi 7, no. 1 (2020).
Marzali, A. “Menulis kajian literatur.” Jurnal Etnosia 1, no. 2 (2016).
Mochtar, Z.A., and E.O.S. Hiariej. Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum. Red & White Publishing, 2021.
Nihawn. “Analisis dampak tayangan Youtube terhadap perkembangan moral anak usia dini.” Journal of Early Childhood Studies 1, no. 1 (2023).
Nurhadi, Z.F. “Motif penggunaan Youtube sebagai media informasi kecantikan generasi milenial.” Commed: Jurnal Komunikasi dan Media 4, no. 2 (2020).
“PENGENALAN TEKNOLOGI INTERNET SERTA DAMPAKNYA.” Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.35968/jsi.v2i2.49.
Prasetya, Fandi, Sandra Sukma Embuningtiyas, and Dicky Andriyanto. “YOUTUBE SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DI INDONESIA.” Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi (JUKANTI) 5, no. 2 (2022): 192–202. https://doi.org/10.37792/jukanti.v5i2.600.
Pratiwi, L.A. “Dinamika perkembangan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 7, no. 1 (2023).
Purnama, D.T. “Pandemi Covid-19, perubahan sosial dan konsekuensinya pada masyarakat.” Proyeksi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 25, no. 1 (2020).
Rahmadhany, A. “Fenomena penyebaran hoaks dan hate speech pada media sosial.” Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis 3, no. 1 (2021).
Rosana, A.S. “Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam industri media di Indonesia.” GEMA EKSOS 5, no. 2 (2010).
Rosana, E. “Hukum dan perkembangan masyarakat.” Jurnal TAPIs 9, no. 1 (2013).
Sulaiman, E. “Hukum dan kepentingan masyarakat (Memosisikan hukum sebagai penyeimbang kepentingan masyarakat.” Jurnal Hukum Diktum 11, no. 1 (2013).
Wijaya, E. “Preferensi media para milenial terhadap televisi konvensional (Free To Air) dan layanan video berlangganan (Over The Top.” ANDHARUPA: Jurnal Desain Komunikasi Visual & Multimedia 8, no. 2 (2022).
Wiryany, D. “Kekuatan media baru Youtube dalam membentuk budaya populer.” ArtComm – Jurnal Komunikasi dan Desain 2, no. 2 (2019).
Worwor, A. “Perlindungan hukum anak di bawah umur dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU ITE dan perlindungan anak.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022).
Yunia, V. “Mengatasi dampak media sosial Youtube bagi perkembangan kognitif anak usia dini.” Jurnal Prodi PLS Universitas Nusa Cendana 1, no. 2 (2022).
Aryandani, R. “Pasal untuk menjerat penyebar hoaks.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i-lt5b6bc8f2d737f.
DA, A.T. “UU ITE terbaru atur 3 kewajiban PSE untuk lindungi anak.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-ite-terbaru-atur-3-kewajiban-pse-untuk-lindungi-anak-lt65966ededb3f2/?page=1.
Genelza, G. Youtube Kids: Saluran untuk pembelajaran bahasa Inggris. Preprint.org, 2024.
Hindami, R.M. “Perubahan sosial dan pandemi Covid-19 (Perilaku sosial budaya masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.” 2023. http://digilib.uinsa.ac.id/62979/2/Rifqi%20Milzam%20Hindami_I93218084.pdf.
Jayani, D.H. “Penetrasi internet Indonesia meningkat saat pandemi Covid-19.” 2021. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/90f3c298aa75228/penetrasi-internet-indonesia-meningkat-saat-pandemi-covid-19.
Rizkinaswara, L. “5.829 hoaks seputar Covid-19 beredar di media sosial, simak rinciannya.” Aptika Kominfo, 2022. https://aptika.kominfo.go.id/2022/04/5-829-hoaks-seputar-covid-19-beredar-di-media-sosial-simak-rinciannya.
Maharani, A.S. Youtube Kids: Solusi mengurangi pengaruh negatif pada Youtube bagi siswa sekolah dasar. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, XXXX.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM