Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pascaratifikasi the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Penulis

  • Yopi Gunawan
  • Kristian Kris

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2706

Abstrak

Aritkel ini akan mengkaji prinsip-prinsip hukum terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption namun belum diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional khususnya dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006,  namun prinsip-prinsp dalam  The United Nations Convention Against Corruption belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Andi Hamzah. Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar. Jakarta: Pradnya Paramita. 1995

-------------------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional Jakarta: RadjaGrafindo Persada. 2007

Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian Hukum tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI. 2008

Fockema Andrea. Kamus Hukum. Bandung: Bina Cipta. 1983

Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary Edisi VI. St. Paul Minesota: West Publishing. 1990

Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006

--------------------------, Optimalisasi Pelayanan Publik Laporan Tahunan KPK 2008. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2008

Kristian. Hukum Pidana Korporasi; Kebijakan Integral Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia. 2014

Kristian & Yopi Gunawan. Tindak Pidana Korupsi {Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional Dengan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)]. Bandung: PT. Refika Aditama. 2015

LPPNRI. Panduan Kegiatan Sadar Hukum Mengenai Korupsi Kolusi Nepotisme Bagi Aparatur Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Jakarta: LPPNRI. 2008.

Satjipto Rahardjo. “Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Indonesia” dalam Mengupas Hukum Progresif Indonesia. Semarang: Pustaka Pelajar. 2006

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Cetakan Keempat. 1996

Syed Husein Alatas. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3S. 1983

Yopi Gunawan. Usulan Penelitian Disertasi. Bandung: UNISBA. 2012

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption.

The United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi)

Jurnal

CarrieLyn dan Donigan Guymon. “International Legal Mechanism for Combating Transnational Organized Crime: The Need for Multilateral Convention”. Berkeley Journal of International Law Vol. 18, Issue 1. (2000)

H.A. Rasyid Noor. “Korupsi dan Pemberantasannya di Indonesia,” Varia Peradilan. No. 278 (Edisi Januari 2009)

I Gede Made Sadguna. “Peranan PPATK Dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Good Corporaate Governance Sektor Keuangan.” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 24 - No. 3 (Tahun 2005)

Internet

http://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=1082

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi

http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-tahun

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-instansi

http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-instansi

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-perkara

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-inkracht

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-wilayah

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-12

Cara Mengutip

Gunawan, Y., & Kris, K. (2018). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pascaratifikasi the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 37–70. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2706