Kepastian Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja dari Tindakan Union Busting

Penulis

  • M. Nurdin Singadimedja
  • M. Holyone N. Singadimedja

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2709

Abstrak

Hukum ketenagakerjaan tidak semata mementingkan pelaku usaha, melainkan memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang secara sosial mempunyai kedudukan sangat lemah. Untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja karena kesenjangan kedudukan tersebut, maka diperlukan organisasi pekerja/serikat pekerja yang merupakan wadah pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Dengan memiliki organisasi, maka kepentingan dan aspirasi pekerja lebih didengar oleh pengusaha. Untuk menganalisa permasalahan perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja dari tindak pidana anti serikat pekerja, penulis menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum kepustakaan lazimnya disebut Legal  Research atau legal research instruction. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap serikat pekerja secara normatif telah ada dalam UU SP, pasal 28. Termasuk pula ancaman hukuman pidananya, namun demikian, pelaksanaan ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan secara sederhana karena persepsi tentang tindak pidana ketenagakerjaan di kalangan penegak hukum seringkali berbeda dengan persepsi pengurus serikat pekerja.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Agusmidah. Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010

Agus Dwiyanto, et-al. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2006

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Awani Irewati, Kebijakan Indonesia Terhadap Masalah TKI di Malaysia dalam edisi Awani Irewati, Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Masalah TKI ilegal di Negara ASEAN. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI, 2003

Bagir Manan. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. 1992

Bahder Johan Nasution. Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi Pekerja. Eedisi 1. Jakarta: Penerbit Mandar Maju. 2004

Imam Supomo. Pengantar Hukum Perburuhan. Edisi Revisi. Cet XIII. Jakarta: Djambatan. 1995

Krismena Natalina Panjaitan. Pembinaan Karier Ketenagakerjaan dalam Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Karangayu Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro. 2010

Soerjono Soekanto dan Sri Mamaudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke 17. Jakarta: PT. Raga Grafindo Persada. 2015

Tadjuddin Noer Effendi, Peluang Kerja, Migrasi Pekerja, dan Antisipasi menghadapi era Pasar Bebas 2003 dalam edisi M. Arif Nasution Globalisasi dan Migrasi antar Negara. Bandung: Kerjasama Yayasan Adikarya IKAPI dengan The Ford Foundation. 1999

YW. Sunindia dan Ninik Widiyanti. Masalah PHK dan Pemogokan. Jakarta: Bina Aksara. 2003

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1943

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Keputusan Presiden Nomor. 83 Tahun 1998 tentang Pengesahaan Konvensi ILO Nomor. 87 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Jurnal

Abdul Azis dkk. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan.” Jurnal Surya Kencana Satu; Dinamika Masalah Hukum & Keadilan, Vol. 10 No. 1 (Maret 2019)

Chessa Ario Jani Purnomo. “Union Busting Sebagai Upaya Memahami Dinamika Hukum Pidana Perburuhan, Suatu Tinjauan Studi Socio Legal.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No. 2 (Desember 2018)

Fathur Rahman. “Peranan Serikat Pekerja Dalam Merubah Sistem Kerja Outsourching Menjadi Sistem Kerja Kontrak (PKWT).” Jurnal Surya Kencana Satu. Vol 10 no 2 (Oktober 2018)

Laurensius Arliman S. “Perkembangan dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” Jurnal Selat. Univ. Andalas, Padang, Vol 5 No. 1 (Oktober 2017)

Yogo Pamungkas. “Efektifitas Union Busting Sebagai Tindak Pidana Kejahatan.” Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum. Vol 1, No. 2 (Tahun 2019)

Makalah/ Pidato

Nugroho Eko Priamoko, “Union Bustingdalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha”, Prosiding Konferensi ke-2 P2HKI di Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017

Philipus M Hadjon, “ Perlindungan hukum dalam negara hukum Pancasila, makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka Dies Natalis XV/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November 1994

Sumber Lain

Faktapost, “Mencermati apa itu union busting,” dalam http://faktapost.com/read-2698-html, diunduh pada tanggal 9 September 2019

Economic Club, Pemikiran Ekonomi Bung Hatta (2), Economic Club (EC) Fakultas Ekonomi USU, Medan, 2015, http://ec-economicclub.weebly.com, di unduh pada tanggal 12 September 2019

Lembaga Bantuan Hukum, Kertas Posisi May Day 2012 : kebebasan berserikat : Solusi untuk kesejahteraan Buruh, diunduh dari http://www.bantuanhukum.or.id. di unduh pada tanggal 15 September 2019

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-12

Cara Mengutip

Singadimedja, M. N., & N. Singadimedja, M. H. (2018). Kepastian Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja dari Tindakan Union Busting. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 104–116. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2709