Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kematian oleh Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan

Penulis

  • Holyness N. Singadimedja
  • Agus Mulya Karsona
  • Wandi Pramudya

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2899

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak pekerja untuk memperoleh Jaminan Kematian(JKM) pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan mengetahui tanggung jawab perusahaan yang telah menunggak iuran Jaminan Kematian dan telah dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif dengan menggunakan aspek-aspek normatif (yuridis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pekerja untuk memperoleh JKM pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit yakni dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan putusan MK No.67/PUU-XI/2013 dengan didahulukan pembayaran haknya. Jika hak atas JKM belum diperoleh, pekerja akan mendapat pelunasan dari direksi yang menyebabkan perusahaan pailit. Jika masih belum juga memperoleh haknya, pekerja dapat menggugat pemberi kerja dan mengajukan gugatan mengenai perselisihan hak agar dapat memperoleh ganti kerugian dari pemberi kerja, dan tanggungjawab yang dapat dibebankan pada perusahaan tersebut yakni dengan tanggungjawab pidana berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan dan perdata dengan unsur kesalahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PTCitra Aditya Bakti. 2006

Adrian Sutedi. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika. 2009

Asih Eka Putri. Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia. 2014

Gunawan Widjaja. Penaggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. Jakarta: Rajawali Pers. 2003

Hans Kalsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada. 2006

Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2003

Munir Fuady. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV Utomo. 2005

_________. Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2005

Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 2001

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2014

Sukarton Marmosujono. Penegakan Hukum di Negara Pancasila. Jakarta: Pustaka Kartini. 1980

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2016

Zaeni Asyhadie. Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: Rajawali. 2008

Jurnal

Ardy Billy Lumowa. “Tanggung Jawab Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga”. Lex Privatum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Vol. I No.3 (Juli 2013)

Hervana Wahyu P, dkk. “Insolvensi Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau. Volume 8 No.2 (April-Juni 2014)

Nindyo Pramono. “Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT (Bank)Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Volume 5 No.3 (Desember 2007)

Prihati Yuniarlin. “Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia”. Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol 19. No.1. (Juni2012)

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 24Tahun2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sumber lain

Asma Karim. “Tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan (Menurut Doktrin Hukum Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007)”,http://asma1981.blogspot.com/2011/12/tanggung-jawab-direksi-dalam- perseroan.html.

Desi Angriani. “30% Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menunggak Iuran”. http://news.metrotvnews.com/read/2017/11/07/784612/30-peserta-bpjsketenagakerjaan-menunggak-iuran.

Hasil wawancara dengan Bapak Dany Ridho Utama, Petugas Pemeriksa Cabang Kantor Cabang Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 4 Oktober 2018

Hasil Wawancara dengan Bapak Ir. Abdul Hakim, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), pada tanggal 30 Agustus 2018.

Hasil wawancara dengan Bapak Mochammad Rifi Januar Nugraha, Petugas Pemeriksa Wilayah Kanwil Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 16 September 2018

Lampu satu, “1700 Karyawan PT HansollHyun dirumahkan, ini penyebabnya”, https://www.lampusatu. com/headline /1700-karyawan-pthansol-hyun-dirum ahkan-ini-penyebabnya/.

Shalih Mangara Sitompul, “Masih Adakah Hak Karyawan Dalam Perusahaan Pailit ?!”, http://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/masih-adakah-hak-karyawan-dalam-perusahaan-pailit-oleh-h-shalih-mangara-sitompul-sh-mh.

US Legal, “breachofFiduciary Duty Law and Legal Definition”. http://definitions.uslegal. com/b/ breach-of-fiduciary- duty.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-10

Cara Mengutip

N. Singadimedja, H., Mulya Karsona, A., & Pramudya, W. (2018). Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kematian oleh Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 1–28. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2899