Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana bagi Perwujudan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3007Abstract
Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Tulisan ini akan mengkaji aplikasi mediasi penal yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga mediasi penal dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana sebagai perwujudan keadilan restoratif. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa mediasi penal dapat diterapkan dalam konsep restorative justice sebagaimana konsep ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan syarat materil dan syarat formil yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Downloads
References
Buku
Faisal. Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta. Rangkang Education. 2010
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Cet I. Bandung. Refika Aditama. 2009
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1997
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh. Jakarta. Rineka Cipta. 2002
Sitompul. Beberapa Tugas dan Peranan Polr. Jakarta. CV. Wanthy Jaya. 2000
Jurnal
Muchamad Iksan. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah).” Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 (Februari - Juli 2017)
Yusi Amdani. “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh.” AL-‘ADALAH, Vol. XIII, No. 1 (Juni 2016)
Hariman Satria. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum, VOL. 25 NO.1 (JUNI 2018)
Sahuri Lasmadi. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Jurnal Unja (2011)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM