Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Yeni Nuraeni
  • L. Alfies Sihombing

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3009

Abstrak

Setiap individu harus dijamin haknya, karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk dirinya sendiri. Istilah HAM berarti hak tersebut ditentukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Jaminan HAM dalam UUD 1945 pasca amandemen merupakan pencapaian progresif yang patut disyukuri. Bagaimana mewujudkan jaminan HAM dalam kehidupan nyata adalah merupakan tantangan besar yang harus kita jawab dan lakukan. Jangan sampai jaminan HAM yang tercantum dalam konstitusi itu hanya bersifat normatif belaka yang bertolak belakang dengan prakteknya. Dalam system peradilan pidana saat ini masih banyak yang terabaikan HAM baik pelaku maupun korban. Dalam hal ini Secara konseptual, Restorative Justice berisi gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip seperti membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dam Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009

Anton Beker, dalam St. Harum Pudjiarto, RS, Hak Asasi Manusia kajian Filosofis dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 1999

Jimly Assiddiqie. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Prenada Media. 2005

Koesparmono Irsan. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti. 2009

Deni Kamaludin Yusuf. Proses Legislasi UU no 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bandung: Knowledge Leader, Program Pascasarjana UIN SGD. 2010

Rudi Rizky. Refleksi Dinamika Hukum – Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: PerumPercetakan Negara. 2008

Sumber Lain

Adrianus Meliala, Power Point presentasi: Restorative Justice, Apa dan Bagaimana?,www.adrianusmeliala.com/files/kuliah/kul_19082009103919.ppt,, diakses 15 Desember 2010.

Henny Nuraeny, dalam ringkasan disertasi program Dokter Ilmu Hukum Pascasarjana UNPAR, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-06-10

Cara Mengutip

Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 84–97. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3009