Polri dan Rumah Sakit Sukanto Kramatjati: Tinjauan Program Polmas di Indonesia dalam Bidang Kesehatan dan Pengobatan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3322Abstract
Menurunnya kinerja anggota POLRI beberapa tahun yang lalu yang menyebabkan hilangnya citra POLRI di masyarakat membutuhkan sebuah terobosan untuk memperbaiki citra POLRI yang hilang tersebut. Salah satu dari terobosan tersebut adalah pengadopsian konsep Polmas dalam tubuh organisasi Polri. Konsep Polmas tersebut kemudian diejawantahkan kedalam pranata kesehatan yaitu pendirian Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati. Dari pendirian Rumah Sakit Polri Sukanto tersebut ditemukan adanya perbaikan-perbaikan yang berujung pada kembalinya citra POLRI di masyarakat melalui kinerja para anggota POLRI. Rumah Sakit POLRI Sukanto dimiliki sepenuhnya oleh POLRI dan mempekerjakan anggota POLRI sebagai tenaga medis dan sebagian lagi dari anggota masyarakat. Sehingga, dapat diberikan sebuah kesimpulan bahwa penerapan konsep Polmas di organisasi POLRI sangatlah efektif dalam mengembalikan citra POLRI yang menurun beberapa tahun tersebut sebagai sebuah penyelesaian masalah ditubuh POLRI.Downloads
References
Buku
Bogdan dan Taylor. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Remadja Karya, 1975
George R. Terry. Prinsip- Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Muhammad Faroukh. Memahami Polmas: Paradigma Baru Perpolisian di Indonesia. Jakarta: PTIK Press, 2019
Muhammad Farouk dan Djaali. Metodologi Penelitian Sosial Bunga Rampai. Jakarta: Penerbit PTIK Press, 2003
Yussy Santoso. Organization Design and Job Analysis. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013
Jurnal
Donal Van Meter dan Carl E.Van Horn, “The Policy Implementation Process Conceptual Frame Work,” Journal Administration and Society (1975)
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. Tentang Pemolisian Masyarakat.
Downloads
Published
Versions
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM