Hubungan dan Kerjasama Pemerintahan Daerah dengan Pihak Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.495Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang diteritkan tahun 2012.
Downloads
References
A. Buku
John Naisbitt, 1994, Global Paradox: Semakin Besar Ekonomi Dunia,
Semakin Kuat Perusahaan Kecil, Binarupa Aksara, Jakarta
Obsatar Sinaga, 2010, Implementasi Hubungan Luar Negeri oleh
Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah dan
Hubungannya dengan Kebijakan One Door Policy
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jurnal Administratur,
Nomor 3 Volume 3
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,
Jakarta
Tim Penyusun, 2012, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan
Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah Revisi Tahun 2006,
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM