Prospek Kewenangan MPR dalam Menetapkan Kembali Ketetapan MPR yang Bersifat Mengatur

Penulis

  • Hernadi Affandi Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.526

Abstrak

Tulisan ini akan memfokuskan pada beberapa aspek, yaitu keberadaan MPR dan Ketetapan MPR dalam sistem hukum; tinjauan tentang materi muatan Tap MPR masa lalu; dan prospek kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur. Pemberian kembali kewenangan kepada MPR untuk mengeluarkan produk hukum MPR yang bersifat mengatur tidaklah mudah. Karena pemberian kewenangan tersebut akan berkaitan dengan status dan kedudukan MPR. Dengan status dan kedudukan seperti saat ini, MPR tampaknya tidak mungkin diberi kewenangan seperti sebelum perubahan UUD 1945 karena MPR bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan lembaga negara tertinggi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Buku

Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta

------------, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung

------------ dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung

Rosjidi Ranggawidjaja, 1991, Hubungan Tata Kerja Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, Gaya Media Pratama, Jakarta

Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawati, penyunting, 1998, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta

Sri Soemantri, 1985, Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Remadja Karya CV, Bandung

------------, 1986, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung

B. Peraturan Perundang-undangan

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1973 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

C. Paper

Hernadi Affandi, ‘Prospek Keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Masa Mendatang’ disampaikan dalam Seminar Nasional Implikasi Hukum Pemberlakuan Ketetapan MPR Dalam Rangka Uji Materi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 12 September 2015.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-12-14

Cara Mengutip

Affandi, H. (2016). Prospek Kewenangan MPR dalam Menetapkan Kembali Ketetapan MPR yang Bersifat Mengatur. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 39–50. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.526