Peraturan Bupati PENGAWASAN PERATURAN KEPALA DAERAH SEBAGAI DELEGASI DARI PERDA

Penulis

  • Siti12 hamimah Universitas Brawijaya Malang

Abstrak

ABSTRAK

Dalam pembentukan pengawasan terhadap peraturan Bupati oleh DPRD belum ditemukan bagaimana pembentukannya dan bagaimana mengontrol supaya yang didelegasikan sama dengan yang dikehendaki oleh Perda, bagaimana cara untuk mengawasinya. Dalam hal ini harus ada pengawasan terhadap peraturan Kepala Daerah. Isu yang perlu dijawab adalah bagaimana seharusnya sistem pengawasan terhadap Peraturan Kepala Daerah. Untuk menemukan jawaban atas isu tersebut, maka penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Pentingnya bagi Indonesia untuk membentuk lembaga independen yang secara aktif  memberikan pengawasan terhadap keseluruhan kebijakan pengaturan Pemerintah dan menumbuhkan regulasi yang berkualitas. Rekomendasi OECD ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut : 1. Tidak ada lembaga yang memiliki tanggung jawab formal untuk menyediakan perspektif yang menyeluruh di Pemerintah tentang pelaksanaan kebijakan regulasi yang lebih baik 2. Sejumlah lembaga publik yang ada menunjukkan tumpang tindih tanggung jawab dalam keputusan membuat regulasi ( termasuk pengembangan alat untuk mendukung manajemen peraturan dan review formal atas proposal regulasi). Menurut OECD, dibanyak negara, pendirian a central oversight body (sebuah badan pengawas pusat) telah terbukti sangat membantu untuk memberikan fokus pada proses dan koherensi penyusunan regulasi.

Kata Kunci : Delegasi, Kepala Daerah, Pengawasan, Sistem

ABSTRACT

In establishing the supervision of the Bupati regulation by the DPRD, it has not been found how it is formed and how to control it so that what is delegated is the same as what the Perda wants, how to monitor it. In this case, there must be supervision of regional head regulations. The issue that needs to be answered is how the oversight system should be towards Regional Head Regulations. To find answers to these issues, this paper uses a normative juridical approach, with a statutory approach. It is important for Indonesia to form an independent institution that actively provides oversight of all Government regulatory policies and fosters quality regulations. This OECD recommendation is based on the following considerations: 1. No agency has a formal responsibility to provide a comprehensive perspective in the Government on better implementation of regulatory policies 2. A number of existing public institutions show overlapping responsibilities in regulatory decisions ( including the development of tools to support regulatory management and a formal review of regulatory proposals). According to the OECD, in many countries, the establishment of a central oversight body has proven to be very helpful in focusing on the process and coherence of regulatory drafting.

Keywords: Delegation, Regional Head, Supervision, System

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Anggono, Dwi, Bayu. Pokok-pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Konstitusi Konpress, 2020.

Fadli, Moh. Peraturan Delegasi di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

Hadjon, M. Philipus. Penataan Hukum Administrasi. Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 1998.

Manan, Bagir. Hubungan antara Pusat dan Daerah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Soejono dan H. Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Suwoto Mulyosudarmo. Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato NAWAKSARA. Jakarta: Gramedia, 1997.

Yafrudin, Ateng. Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya. Bandung: CV Mandar Maju, 1991.

Artikel Jurnal

Duhaime Legal Dictionary menjelaskan, “A Person to whom an authority or decision making power has been delegated to from ahigher source, cannot, in turn, delegate again to another, unless the original delegation explicity authorized it. Dalam kaitannya dengan hukum tata negara terdapat uraian, “The delegation doctrine prohibits delegations of legislative authority to a non legislative branch of government, The legislature is prohibited from delegating its purely legislative functions’. Yang menarik, dalam Duhaime Legal Dictionary, disebut The Delegation doctrine, bukan sebutan yang terkenal, yakni nondelegation doctrine. Lihat Duhaime Legal Dictionary, dalam http://www.duhaime.org/LegalDictionary/D/DelegatusNonPotestDe legare-aspx

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya”, (Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019,

OECD, OECD Reviews of Regulatory Reform Indonesia Government Capacity to Assure High Quality Regulation (Paris: OECD, 2012)

Fadlian, A. “Hubungan Konstitusi dengan Tugas Lembaga Perwakilan dalam Negara Demokrasi dari Sudut Pandang Ilmu Negara”. Jurnal Hukum Positum, 4 (2), 2019. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3186.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Internet

Kompas.Com, “Atasi Tumpang Tindih Regulasi, Jokowi Akan Bentuk Pusat Legislasi Nasional”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/21041 881/atasi-tumpang-tindih-regulasi-jokowi-akan-bentuk-pusat-legislasi-nasi onal, Accessed 26 Maret 2021.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-20

Cara Mengutip

hamimah, S. (2019). Peraturan Bupati PENGAWASAN PERATURAN KEPALA DAERAH SEBAGAI DELEGASI DARI PERDA. Jurnal Hukum Positum, 6(2), 241–253. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5812