MODEL PENANGANAN KEJAHATAN TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DALM UPAYA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DI SEKTOR EKONOMI DI ERA DIGITAL 4.0

Penulis

  • Ari Ardian Rishadi Sekolah Kajian Strategik dan Global Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia
  • Mulyadi Sekolah Kajian Strategik dan Global Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesi
  • Payaman Sekolah Kajian Strategik dan Global Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6641

Abstrak

ABSTRAK

Penggunaan teknologi canggih di segala bidang memberikan dampak yang sangat berarti bagi pertumbuhan sebuah negara seperti Indonesia, khususnya di sektor ekonomi, tentunya selain berdampak positif juga berdampak negatif. Dampak positif penggunaan teknologi adalah efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian tugas dan pekerjaan manusia. Dampak negatif dari penggunaan teknologi adalah munculnya tindak kejahatan baru yang menggunakan teknologi canggih, salah satunya adalah teknologi finansial, yang dikenal dengan istilah Fintech. Pada dasarnya Fintech berfungsi sebagai penopang ekonomi masyarakat, akan tetapi karena adanya kepentingan golongan tertentu, Fintech ini dimanfaatkan sebagai alat tindak kejahatan. Tulisan ini membahas model penanganan tindak kejahatan Fintech di era digital 4.0. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa dalam menangani tindak kejahatan yang menggunakan teknologi canggih harus ditangani juga dengan menggunakan teknologi canggih.

Kata kunci: model penanganan, kejahatan fintech, pembangunan nasional, sektor ekonomi, era digital 4.0.

ABSTRACT

The sophisticated use of technology in every sectors yield meaningful effects to the growth of a country like Indonesia, particularly in the economic sector, both in a positive and negative way. In positivity, the use of technology gives effectiveness and efficiency upon the completion of the job and assignment of human beings. On the other hand, in negativity, the use of technology affects so much to the appearance of new criminal acts, one of them, is Fintech. Basically, the function of Fintech is to support the economy of the society members, yet, due to the vested interest of several group of people, Fintech is taken for granted as a tool to commit a crime. This study discusses handling model of Fintech crime in the digital era 4.0. The research method employed is qualitative descriptive. The research finding is that in handling technology-used crimes also have to adopt technoloy as the solution.

Keywords: handling model, fintech crime, national development, economic sector, digital era 4.0.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-07-11

Cara Mengutip

Rishadi, A. A., M, M., & Simanjuntak, P. (2022). MODEL PENANGANAN KEJAHATAN TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DALM UPAYA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DI SEKTOR EKONOMI DI ERA DIGITAL 4.0. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 25–42. https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6641