MODEL PENANGANAN KEJAHATAN TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DALM UPAYA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DI SEKTOR EKONOMI DI ERA DIGITAL 4.0
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.6641Abstract
ABSTRAK
Penggunaan teknologi canggih di segala bidang memberikan dampak yang sangat berarti bagi pertumbuhan sebuah negara seperti Indonesia, khususnya di sektor ekonomi, tentunya selain berdampak positif juga berdampak negatif. Dampak positif penggunaan teknologi adalah efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian tugas dan pekerjaan manusia. Dampak negatif dari penggunaan teknologi adalah munculnya tindak kejahatan baru yang menggunakan teknologi canggih, salah satunya adalah teknologi finansial, yang dikenal dengan istilah Fintech. Pada dasarnya Fintech berfungsi sebagai penopang ekonomi masyarakat, akan tetapi karena adanya kepentingan golongan tertentu, Fintech ini dimanfaatkan sebagai alat tindak kejahatan. Tulisan ini membahas model penanganan tindak kejahatan Fintech di era digital 4.0. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa dalam menangani tindak kejahatan yang menggunakan teknologi canggih harus ditangani juga dengan menggunakan teknologi canggih.
Kata kunci: model penanganan, kejahatan fintech, pembangunan nasional, sektor ekonomi, era digital 4.0.
ABSTRACT
The sophisticated use of technology in every sectors yield meaningful effects to the growth of a country like Indonesia, particularly in the economic sector, both in a positive and negative way. In positivity, the use of technology gives effectiveness and efficiency upon the completion of the job and assignment of human beings. On the other hand, in negativity, the use of technology affects so much to the appearance of new criminal acts, one of them, is Fintech. Basically, the function of Fintech is to support the economy of the society members, yet, due to the vested interest of several group of people, Fintech is taken for granted as a tool to commit a crime. This study discusses handling model of Fintech crime in the digital era 4.0. The research method employed is qualitative descriptive. The research finding is that in handling technology-used crimes also have to adopt technoloy as the solution.
Keywords: handling model, fintech crime, national development, economic sector, digital era 4.0.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM