Integrasi Ilmu Mutu kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia

Penulis

  • Tarsisius Murwadji Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.845

Abstrak

Pada saat ini kalangan hukum beranggapan bahwa para sarjana hukum tidak perlu mempelajari ilmu mutu karena berkaitan dengan industri, oleh karena itu para ekonom dan teknokratlah yang harus mempelajarinya. Tanpa mempelajari ilmu mutu bagaimana mungkin hukum dan penerapannya akan bermutu. Permasalahan hukum pada saat ini bersumber pada ketidaktahuan dan atau keengganan para pemangku hukum terhadap ilmu mutu. Audit mutu hukum merupakan integrasi ilmu mutu kedalam sistem audit hukum, dalam hal ini yang diaudit adalah “mutu” dari hukum tersebut. Parameter mutu hukum yang dijadikan penguji hukum adalah: mutu produk hukum, biaya rendah, ekses pelaksanaan hukum, keamanan hukum, moral pelayanan, sistem hukum, kemampuan penyesuaian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Tarsisius Murwadji, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Guru Besar Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Unpad Bandung

Referensi

A. Buku

Dawan Rahardjo. Independensi dalam Kemelut Politik. Jakarta: Pustaka Cidesindo, 2000

Fandy Tjiptono, Anastasia Diana. Total Quality Management. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset, 1995

Juran, J.M. 1989. Juran on Leadership for Quality, diterjemahkan oleh Edi Nugroho. Kepemimpinan Mutu. Pedoman Peningkatan Mutu untuk Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1995

Humble, John, 1973. Social Responsibility Audit. A Management Tool for Survival, diterjemahkan oleh: Rochmulyati Hamzah, Audit Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1981

Sonny Keraf. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002

Supanto. Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010

Waller, Jenny. 1993. The Quality Management Manual : how to write and develop a succesful manual for quality management systems, diterjemahkan oleh Djarot Suseno. Menulis Manual Manajemen Mutu. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1994.

Warsito. Dinamika Administrasi Publik. Analisis Empiris Seputar Isu-isu Kontemporer dalam Administrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003

B. Jurnal

Hernandi Affandi. “Menuju Lembaga Perwakilan Berkualitas dan Aspiratif: Beberapa Catatan Terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Jilid XXXII, No. 2 Oktober 2008

Neni Sri Imaniyati. “Undang-undang Perbankan Syari’ah Sebagai Hukum yang Dicitaka-citakan.” Jurnal Ilmu Hukum Litigasi. Volume 5 No. 2, Juni 2004

Sigid Suseno. “Urgensi dan Dasar Penggunaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran. Jilid XXXII, No. 1 April – 2008.

__________, “Cybercrime, Pengaturan dan Penegakkan Hukumnya di Indonesia dan Amerika Serikat.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran. Jilid XXXIII, No. 1 April 2009.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-06-30

Cara Mengutip

Murwadji, T. (2017). Integrasi Ilmu Mutu kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 150–168. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.845