Mekanisme Perluasan Obyek Paten dalam Upaya Pengembangan Teknologi Pascaberlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Penulis

  • Sudjana Sudjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.858

Abstrak

Kajian ini membahas tentang perlindungan terhadap invensi  dalam  upaya pengembangan teknologi pasca berlakunya UU No 13 Tahun 2016, dibandingkan dengan UU Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), sehingga dapat memahami persamaan dan perbedaannya untuk  dapat  menarik  suatu kesimpulan. Metode  Penelitian yang digunakan adalah  metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen tentang hukum positif. Selanjutnya  Metode analisis data  dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa  substansi UU No 13 Tahun 2016 lebih mendukung pengembangan teknologi karena memperluas obyek perlindungan Paten dibandingkan dengan ketentuan Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), tetapi beberapa pengaturan dalam UU Paten yang baru tersebut  masih  perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum. Perluasan tersebut mencakup: (1). aspek “kebaruan” invensi untuk publikasi dalam sidang ilmiah atau forum ilmiah; (2). paten sederhana; (3). paten dapat dijadikan jaminan fidusia; (4). dialihkan melalui wakaf; (5). keharusan pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi paten. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Sudjana Sudjana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Referensi

A. Buku

Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Anthony D’Amato & Doris Estelle Long. International Intellectual Property Law.London: Kluwer Law Internasional,1997

Chandra Irawan. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2011

Dewi Astutty Mochtar. Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dalam Pengembangan Teknologi Indonesia. Bandung: Alumni, 2001

Endang Purwaningsih. Intellectual Property Rights: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001

Friedman, W. Legal Theory. London: Steven & Sons Limited, 1960

Mulyana W. Kusumah. Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 1982

Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Bina Cipta, 1976

_______________, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni,

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008

Richard D. Robinson. The International Transfer of Technology: Theory, Issues, Practices. Massachusetts: Bal linger Publishing Company, Cambridge, 1988

Salim Hs. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Satjipto Rahardjo. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Studi Hukum, cet.1. Bandung: Alumni, 1977

_______________, Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006

Sumantoro. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press, 1986

B. Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

Republik Indonesia, UU No 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

C. Penerbitan lainnya

BPHN, Draft Naskah Akademik RUU Paten. Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM, 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001.

UNCTC, Transnational Corporation and Technology Transfer : Effect and Policy issues, New York, 1987.

UNIDO, Guidelines for Evaluation on Transfer of Technology Agreement of Development and Transfer Technology, Series 12, United Nation, New York, 1979.

WIPO Licencing Guide for Developing Countries, Geneva, 1977.

D. Sumber Digital (Internet)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5799e5174c840/disetujui-jadi-uu--ini-hal-penting -yang- diatur-dalam-uu-paten. Diakses 3 Januari 2017, pukul 20.00 WIB.

http://hariannetral.com/2015/03/pengertian-teknologi-dan-perkembangan-teknologi. html. Diakses 4 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.

http://www.bukucatatan.net/2015/02/teknologi.html. Diakses 5 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.

https://www.linkedin.com/pulse/hak-atas-kekayaan-intelektual-sebagai-obyek-wakaf-dalam- margaret-g. Diakses 7 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.

https://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ Diakses 8 Januari 2017, pukul 23.00 WIB.

Wika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http:// hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 12 Januari 2017, pukul 19.00 WIB.

https://iismardeli30aia.wordpress.com/2013/12/01/kepastian-hukum/ Diakses 12 Januari 2017, pukul 21.05 WIB.

http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman. html. Diakses 14 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.

http://dokumen.tips/documents/teori-sistem-hukum-friedman.html. Diakses 15 Jnuari 2017, pukul 22.00 WIB.

Febri Maulana https://hukumperdataunhas.wordpress.com/2016/10/04/menyambut-wajah-baru-uu-paten-di-indonesia-undang-undang-no-13-tahun-2016-tentang-paten/.Diakses 20 Januari 2017, pukul 21.00 WIB.

http://skripsifakhukum.blogspot.co.id/2015/01/teori-kepastian-hukum.html. Diakses 22 Januari 2017, pukul 22.00 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-07-02

Cara Mengutip

Sudjana, S. (2017). Mekanisme Perluasan Obyek Paten dalam Upaya Pengembangan Teknologi Pascaberlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 265–290. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.858