ANALISIS KETENTUAN PERANCANGAN TATA RUANG WILAYAH YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007

Penulis

  • Muhammad Huda Universitas Sebelas Maret
  • Fatma Ulfatun Najicha

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.9508

Abstrak

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki pandangan yang beragam untuk menciptakan tata ruang wilayah yang baik. Undang-undang tersebut menekankan prinsip keselarasan dan keseimbangan dalam penggunaan lahan serta pentingnya kepastian dan keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah. Selain itu, prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat juga ditegaskan, sehingga melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan juga menjadi fokus penting dalam undang-undang tersebut. Implementasi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam tata ruang wilayah memerlukan beberapa upaya. Upaya tersebut meliputi penyusunan rencana tata ruang berkelanjutan, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, penyediaan kawasan lindung dan konservasi, peningkatan kesadaran lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dan pihak terkait. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam implementasi tata ruang wilayah. Dalam konteks Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan tata ruang wilayah yang berkelanjutan, melindungi lingkungan, memastikan keadilan sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adianti, S. Y. (2020). Perencanaan Tata Ruang Sebagai upaya Mewujudkan Pembangunan Kota berkelanjutan (studi analisis rencana tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 006(01), 108–117. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2020.006.01.13

Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, & Fatma Ulfatun Najicha. (2021). Peran Hukum Lingkungan dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283–298. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8

Despica, R. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam perencanaan Tata Ruang Daerah Untuk Pembangunan Wilayah Kota Padang. Jurnal Spasial, 1(2). https://doi.org/10.22202/js.v1i2.1577

Direktorat Jenderal Tata Ruang – Kementerian ATR/BPN. . (n.d.). https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/2310#:~:text=Penataan%20ruang%20memiliki%20tiga%20prinsip,pembangunan%2C%20dan%20menjamin%20integritas%20bangsa.

Effendi, T. N. (2016). Pembangunan Dan Ruang: Tinjauan Kritis Terhadap UU penataan ruang. Forum Geografi, 6(1), 26. https://doi.org/10.23917/forgeo.v6i1.4689

Iskandar, I. (2020). Fungsi rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Sebagai instrumen Hukum Pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 1. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.142

Moh. Masthuro. (2019). Standar Penataan Ruang Untuk penertiban kesesuaian pemanfaatan ruang dari Aspek Administratif Dan Pidana (UU No.26 THN 2007 Tentang Penataaan Ruang). Journal of Social and Economics Research, 1(1), 030–041. https://doi.org/10.54783/jser.v1i1.5

Nugroho, A. R., & Fatma Ulfatun Najicha. (2023). Pemenuhan Hak asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat. Yustitia, 9(1), 108–121. https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.175

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-Undang & Tujuan Penataan Ruang. Simtaru.Kaltimprov.go.id. (n.d.). https://simtaru.kaltimprov.go.id/post/pengertian-tata-ruang-menurut-undang-undang-and-tujuan-penataan-ruang

Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan atas pelanggaran administrasi tata Ruang Dan Alih FUNGSI Lahan Sempadan Sungai Dalam rangka Terwujudnya tata Ruang Yang berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130–149. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.710

Susila Wibawa, K. C. (2019). Urgensi Keterbukaan informasi Dalam Pelayanan Publik sebagai upaya mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 218–234. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.218-234

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-04

Cara Mengutip

Huda, M., & Ulfatun Najicha, F. . (2023). ANALISIS KETENTUAN PERANCANGAN TATA RUANG WILAYAH YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007. Jurnal Hukum Positum, 8(1), 96–110. https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.9508