PENYEBARAN FILM MELALUI TELEGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9735Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku tentang pelanggaran hak cipta melalui aplikasi telegram serta menjelaskan mengenai sanksi bagi pelaku penyebar film melalui telegram tersebut. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur dan kaidah hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebaran film melalui aplikasi telegram termasuk dalam unsur-unsur pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya seperti hak ekonomi dan hak moral.
Downloads
References
Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum (jakarta: Kencana, 2017)
Asri, Rahman, ‘Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film “Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)”’, 1.2 (2020)
Faudy, Munir, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Hidayah, Khouirul, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual (malang: Setara Press, 2017) <https://core.ac.uk/download/pdf/80817287.pdf>
Jened, Rahmi, Interface Hukum Intelektual Kekayaan Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI) (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
Megahayati, Kemala; Amirullah, Muhammad; Helitha, ‘Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang’, Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2021), 1–16 <https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/download/3218/1700/>
Melinda Sulistyawati, Komang, and Bima Kumara Dwi Atmaja, ‘Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta’, Jurnal Kertha Wicara, 11.4 (2022), 870–78
Rumokoy, Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum (jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Depok: Raja Grafindo Persada, 2022)
Sutedi, Adrian, Hak Kekayaan Intelektual (jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Tantimin, Khelvin Risandi, ‘Kajian Hukum Pembajakan Film Di Platform Telegram Di Indonesia’, Braz Dent J., 33.1 (2022), 1–12 <https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/45325/21299>
Zuama, Ayuta Puspa Citra, ‘Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Hak Cipta Karya Sastra Film Nasional : Utopis Atau Logis?’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8.2 (2021), 95 <https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49760>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM