KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Erdin Tahir Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9763

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur pembentukan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara, peraturan ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hadirnya UU IKN maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ikut bertambah. Fokus kajian penelitian ini untuk menjawab permasalahan a) Apakah Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan jenis Peraturan Perundang-Undangan; b) Bagaimana kedudukan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hierarki peraturan perundang-undangan; c) Bagaimanakah pengaturan materi muatan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendelegasian UU IKN, maka secara hierarki kedudukannya sebagai pelaksana undang-undang, dengan materi muatan yang diatur hanya mengenai pajak dan pungutan lainnya khusus Ibu Kota Negara. Maka demi kepastian hukum Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dimasukan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan lainnya sebagaiman diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

A’an Efendi, Freddy Poernomo. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Adisapoetra, W.F. Prins dan R. Kosim. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

———. Perihal Undang-Undang. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.

———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Kencana, 1991.

Basah, Sjachran. Eksisitensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Negara. Bandung: Alumni, 1985.

E. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988.

Indarti, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Edited by Uji Prastya. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

———. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi: Gesetzgebungswissenchaft Sebagai Salah Satu Upaya Menanggulangi Hutan Belantara Peraturan Perundang-Undangan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.

Jumadi. Dasar Dan Teknik Pembentukan Perundang-Undangan. Jakarta: Rajawali, 2017.

Mahfud, Moh. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta: Buku Mojok Grub, 2022.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

“Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” (2011).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2019).

Yani, Ahmad. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif (Catatan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara No. 153 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 5332.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara No. 143 tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara No. 6801.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara No. 4 tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara No. 6757.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara No. 41, Tambahan Lembaran Negara No. 6766.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara No. 238, Tambahan Lembaran Negara No. 6841.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu KOta Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu KOta Nusantara. Lembaran Negara No. 101, Tambahan Lembaran Negara No. 6789.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-30

Cara Mengutip

Tahir, E. (2023). KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 314–341. https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9763