Kasus Temuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Yang Dijual Melalui E-Commerce dan Korelasinya dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020

Isi Artikel Utama

Nissa Khalida Hanum
Siti Nafisa
Siti Rohmah
Yumareta Anggun Nihan
Elvira Julia Ariyanto

Abstrak

Latar Belakang: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat masyarakat bergantung pada penggunaan perangkat komunikasi dan internet. Peningkatan e-commerce secara global, bersamaan dengan pertumbuhan layanan kesehatan digital, menyediakan akses langsung ke layanan kesehatan bagi pasien, globalisasi produksi, dan distribusi obat-obatan. Namun, kegiatan ini dapat menjadi ilegal jika pelaku e-commerce atau lembaga yang terlibat tidak memegang izin usaha dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, perizinan, registrasi, dan ketentuan hukum lainnya. P Tujuan: Penemuan peredaran produk obat ilegal dalam konteks penyalahgunaan peraturan peredaran obat secara online melalui e-commerce. Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menerapkan metode deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil: Terungkap bahwa penjualan obat ilegal secara daring terjadi di salah satu Marketplace melalui akun yang menggunakan nama apotik resmi. Produk obat dan makanan ilegal yang ditemukan tidak mematuhi standar pembuatan yang baik dan memiliki dosis yang tidak diketahui. Hal ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat jika dikonsumsi. Jenis produk ilegal yang diidentifikasi melibatkan obat-obatan khusus lelaki, produk pelangsing ilegal, suplemen kesehatan palsu, kosmetik ilegal, dan pangan olahan palsu. Kesimpulan: Penyalahgunaan platform e-commerce untuk penjualan produk ilegal harus mendapat perhatian serius agar dapat menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.


Kata kunci: Obat ilegal, Peredaran daring, Pengawasan, Penanggulangan, Legalitas 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
1.
Hanum N, Nafisa S, Rohmah S, Nihan YA, Ariyanto EJ. Kasus Temuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Yang Dijual Melalui E-Commerce dan Korelasinya dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 . PharmaCine [Internet]. 28 Maret 2024 [dikutip 5 Desember 2024];5(1):37-4. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/pharmac/article/view/11066
Bagian
Artikel

Referensi

Yuningsih, R. 2021. Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 47-62.

Departemen Kesehatan RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI: 2023.

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Alam, AS, Illyas A. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana; 2018, 63

Berita BPOM Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online yang Berisiko Terhadap Kesehatan, [diakses 15 Desember 2023] https://www.pom.go.id/siaran-pers/Temuan-Hasil-Penindakan-Produk-Obat-dan-Makanan-Ilegal-Melalui-Perdagangan-Online-yang-Berisiko-Terhadap-Kesehatan.

Qonaah, S., & Afianto, H. 2020. Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1), 43-50.

Ariestiana, E. 2020. Analisis penanggulangan peredaran obat keras dan obat–obat tertentu melalui media online. Indonesian Private Law Review, 1(2).

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama