Kasus Temuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Yang Dijual Melalui E-Commerce dan Korelasinya dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar Belakang: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat masyarakat bergantung pada penggunaan perangkat komunikasi dan internet. Peningkatan e-commerce secara global, bersamaan dengan pertumbuhan layanan kesehatan digital, menyediakan akses langsung ke layanan kesehatan bagi pasien, globalisasi produksi, dan distribusi obat-obatan. Namun, kegiatan ini dapat menjadi ilegal jika pelaku e-commerce atau lembaga yang terlibat tidak memegang izin usaha dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, perizinan, registrasi, dan ketentuan hukum lainnya. P Tujuan: Penemuan peredaran produk obat ilegal dalam konteks penyalahgunaan peraturan peredaran obat secara online melalui e-commerce. Metode: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menerapkan metode deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil: Terungkap bahwa penjualan obat ilegal secara daring terjadi di salah satu Marketplace melalui akun yang menggunakan nama apotik resmi. Produk obat dan makanan ilegal yang ditemukan tidak mematuhi standar pembuatan yang baik dan memiliki dosis yang tidak diketahui. Hal ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat jika dikonsumsi. Jenis produk ilegal yang diidentifikasi melibatkan obat-obatan khusus lelaki, produk pelangsing ilegal, suplemen kesehatan palsu, kosmetik ilegal, dan pangan olahan palsu. Kesimpulan: Penyalahgunaan platform e-commerce untuk penjualan produk ilegal harus mendapat perhatian serius agar dapat menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Kata kunci: Obat ilegal, Peredaran daring, Pengawasan, Penanggulangan, Legalitas
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seorang penulis yang menerbitkan dalam PharmaCine: Journal of Pharmacy, Medical and Health Science menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
PharmaCine : Journal of Pharmacy, Medical and Health Science oleh https://journal.unsika.ac.id/ dilisensikan berdasarkan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Bagikan, salin, dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
- Mengadaptasi, mencampur ulang, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Referensi
Yuningsih, R. 2021. Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 47-62.
Departemen Kesehatan RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI: 2023.
Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Alam, AS, Illyas A. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana; 2018, 63
Berita BPOM Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online yang Berisiko Terhadap Kesehatan, [diakses 15 Desember 2023] https://www.pom.go.id/siaran-pers/Temuan-Hasil-Penindakan-Produk-Obat-dan-Makanan-Ilegal-Melalui-Perdagangan-Online-yang-Berisiko-Terhadap-Kesehatan.
Qonaah, S., & Afianto, H. 2020. Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1), 43-50.
Ariestiana, E. 2020. Analisis penanggulangan peredaran obat keras dan obat–obat tertentu melalui media online. Indonesian Private Law Review, 1(2).