Studi Kasus Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan “Kefarmasian Apoteker di Jombang Diduga Langgar Kode Etik Kefarmasian” Case Study of Government Regulation of The Republic Of Indonesia No.51 of 2009 Concerning Pharmaceutical Work “Pharmacist in Jombang Suspected of Violating Pharmaceutical Code of Ethics”
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar belakang: Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan obat. Namun, masih terdapat banyak pelanggaran kode etik dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur praktik kefarmasian, yang dapat berpotensi membahayakan pasien. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak, sanksi, dan perlindungan hukum terkait pemberian obat kadaluarsa kepada pasien. Metode: Metode dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk regulasi yang relevan, studi kasus, dan literatur akademik, untuk menilai kepatuhan apoteker terhadap peraturan kefarmasian yang berlaku. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa banyak apoteker belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada, terutama dalam hal pengelolaan dan penyimpanan obat. Temuan ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk penegakan hukum yang lebih tegas serta peningkatan pelatihan bagi apoteker dalam memahami etika dan regulasi. Kesimpulan: pemberian obat kedaluwarsa berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk penurunan efikasi obat serta peningkatan risiko efek samping bagi pasien. Untuk mengatasi pelanggaran dalam pengelolaan obat kedaluwarsa, peraturan terkait mengatur penegakan hukum yang ketat sebagai sanksi bagi pelanggar, sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap standar yang ada. Selain itu, perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam undang-undang, yang menjamin hak mereka untuk memperoleh obat yang aman dan berkualitas, sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : Obat kadaluarsa; kode etik kefarmasian; pekerjaan kefarmasian.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seorang penulis yang menerbitkan dalam PharmaCine: Journal of Pharmacy, Medical and Health Science menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
PharmaCine : Journal of Pharmacy, Medical and Health Science oleh https://journal.unsika.ac.id/ dilisensikan berdasarkan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Bagikan, salin, dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
- Mengadaptasi, mencampur ulang, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Referensi
Dominica D, Putra DP, Yulihasri Y. Effect of Pharmacist Presence to Pharmaceutical Service at Pharmacies of Padang City, Indonesia). J Sains Farm Klin. 2016;3(1):99.
Arlitadelina IGAD, Endah Kusumaningrum A. Analisis Pelanggaran Apoteker Di Rumah Sakit Pada Kasus Administrasi Error Berujung Pidana. J Huk Kesehat Indones. 2022;1(02):97–105.
Craske M, Hardeman W, Steel N, Twigg MJ. Pharmacist-led medication reviews: A scoping review of systematic reviews. PLoS One [Internet]. 2024;19(9):1–11. Available from: http://dx.doi.org/10.1371/journal.pone.0309729
Wahyuni A, Aryzki S, Yuliana I. Evaluasi Penyimpanan Sediaan Farmasi Di Gudang Puskesmas Se Kota Banjarmasin. J Insa Farm Indones. 2019;2(2):166–74.
Parumpu FA, Rumi A, Matara D. Analisis Manajemen Penyimpanan Obat Rusak dan Obat Kedaluwarsa di Instalasi RSUD Mokopido Tolitoli. J Islam Pharm. 2022;7(1):52–6.
Evans M V., Andréambeloson T, Randriamihaja M, Ihantamalala F, Cordier L, Cowley G, et al. Geographic barriers to care persist at the community healthcare level: Evidence from rural Madagascar. PLOS Glob Public Heal. 2022;2(12):1–21.
Moudzie ZP. Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racikan Apotek Tanpa Resep Dokter. Jurist-Diction. 2021;4(5):2091.
Ikhsan M, Wahab S. Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. J Huk Kesehat Indones. 2022;1(02):106–20.
Ferreri S, Hughes T, Pharmacy MSI, 2020 undefined. Medication therapy management: current challenges. Taylor Fr [Internet]. 2021;16(5 May). Available from: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.2147/IPRP.S179628
Liu J, Zheng B, Tang H. The science of rural human settlements: a comprehensive overview. Front Environ Sci. 2023;11(December):1–23.
Al-Diery T, Freeman H, Page AT, Cross AJ, Hawthorne D, Lee K. What types of information do pharmacists include in comprehensive medication management review reports? A qualitative content analysis. Int J Clin Pharm [Internet]. 2023;45(3):712–21. Available from: https://doi.org/10.1007/s11096-023-01561-5
Miller R, Wafula F, Onoka CA, Saligram P, Musiega A, Ogira D, et al. When technology precedes regulation: The challenges and opportunities of e-pharmacy in low-income and middle-income countries. BMJ Glob Heal. 2021;6(5):1–7.
Disease I. Understand Medicinal Plants. 2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Apoteker. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Jakarta: BPOM RI; 2018.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2009.