Studi Kasus Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan “Kefarmasian Apoteker di Jombang Diduga Langgar Kode Etik Kefarmasian” Case Study of Government Regulation of The Republic Of Indonesia No.51 of 2009 Concerning Pharmaceutical Work “Pharmacist in Jombang Suspected of Violating Pharmaceutical Code of Ethics”

Isi Artikel Utama

Sophy Wulandari
Rima Putri Ramadhani
Muhammad Naufal Nurhadi Hidayat

Abstrak

Latar belakang: Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan obat. Namun, masih terdapat banyak pelanggaran kode etik dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur praktik kefarmasian, yang dapat berpotensi membahayakan pasien. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak, sanksi, dan perlindungan hukum terkait pemberian obat kadaluarsa kepada pasien. Metode: Metode dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk regulasi yang relevan, studi kasus, dan literatur akademik, untuk menilai kepatuhan apoteker terhadap peraturan kefarmasian yang berlaku. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa banyak apoteker belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada, terutama dalam hal pengelolaan dan penyimpanan obat. Temuan ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk penegakan hukum yang lebih tegas serta peningkatan pelatihan bagi apoteker dalam memahami etika dan regulasi. Kesimpulan: pemberian obat kedaluwarsa berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk penurunan efikasi obat serta peningkatan risiko efek samping bagi pasien. Untuk mengatasi pelanggaran dalam pengelolaan obat kedaluwarsa, peraturan terkait mengatur penegakan hukum yang ketat sebagai sanksi bagi pelanggar, sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap standar yang ada. Selain itu, perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam undang-undang, yang menjamin hak mereka untuk memperoleh obat yang aman dan berkualitas, sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.


Kata Kunci : Obat kadaluarsa; kode etik kefarmasian; pekerjaan kefarmasian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
1.
Wulandari S, Ramadhani RP, Hidayat MNN. Studi Kasus Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan “Kefarmasian Apoteker di Jombang Diduga Langgar Kode Etik Kefarmasian”: Case Study of Government Regulation of The Republic Of Indonesia No.51 of 2009 Concerning Pharmaceutical Work “Pharmacist in Jombang Suspected of Violating Pharmaceutical Code of Ethics”. PharmaCine [Internet]. 30 September 2024 [dikutip 27 Desember 2024];5(2):95-104. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/pharmac/article/view/12235
Bagian
Artikel

Referensi

Dominica D, Putra DP, Yulihasri Y. Effect of Pharmacist Presence to Pharmaceutical Service at Pharmacies of Padang City, Indonesia). J Sains Farm Klin. 2016;3(1):99.

Arlitadelina IGAD, Endah Kusumaningrum A. Analisis Pelanggaran Apoteker Di Rumah Sakit Pada Kasus Administrasi Error Berujung Pidana. J Huk Kesehat Indones. 2022;1(02):97–105.

Craske M, Hardeman W, Steel N, Twigg MJ. Pharmacist-led medication reviews: A scoping review of systematic reviews. PLoS One [Internet]. 2024;19(9):1–11. Available from: http://dx.doi.org/10.1371/journal.pone.0309729

Wahyuni A, Aryzki S, Yuliana I. Evaluasi Penyimpanan Sediaan Farmasi Di Gudang Puskesmas Se Kota Banjarmasin. J Insa Farm Indones. 2019;2(2):166–74.

Parumpu FA, Rumi A, Matara D. Analisis Manajemen Penyimpanan Obat Rusak dan Obat Kedaluwarsa di Instalasi RSUD Mokopido Tolitoli. J Islam Pharm. 2022;7(1):52–6.

Evans M V., Andréambeloson T, Randriamihaja M, Ihantamalala F, Cordier L, Cowley G, et al. Geographic barriers to care persist at the community healthcare level: Evidence from rural Madagascar. PLOS Glob Public Heal. 2022;2(12):1–21.

Moudzie ZP. Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racikan Apotek Tanpa Resep Dokter. Jurist-Diction. 2021;4(5):2091.

Ikhsan M, Wahab S. Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. J Huk Kesehat Indones. 2022;1(02):106–20.

Ferreri S, Hughes T, Pharmacy MSI, 2020‏ undefined. Medication therapy management: current challenges‏. Taylor Fr [Internet]. 2021;16(5 May). Available from: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.2147/IPRP.S179628

Liu J, Zheng B, Tang H. The science of rural human settlements: a comprehensive overview. Front Environ Sci. 2023;11(December):1–23.

Al-Diery T, Freeman H, Page AT, Cross AJ, Hawthorne D, Lee K. What types of information do pharmacists include in comprehensive medication management review reports? A qualitative content analysis. Int J Clin Pharm [Internet]. 2023;45(3):712–21. Available from: https://doi.org/10.1007/s11096-023-01561-5

Miller R, Wafula F, Onoka CA, Saligram P, Musiega A, Ogira D, et al. When technology precedes regulation: The challenges and opportunities of e-pharmacy in low-income and middle-income countries. BMJ Glob Heal. 2021;6(5):1–7.

Disease I. Understand Medicinal Plants. 2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Apoteker. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Jakarta: BPOM RI; 2018.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2009.