Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KPPU

STUDI PUTUSAN KPPU PERKARA NO: 05/KPPU-I/2012

Penulis

  • Fuad Hasan Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Sumber perkara yang dimiliki oleh KPPU selain dari laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat atau pelaku usaha, didapati pula dari sikap inisiatif KPPU. Isu yang beredar ditengah masyarakat khususnya mengenai masalah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat membuat KPPU harus lebih ekstra kerja keras dalam membuktikan dugaan tersebut. Bagaimana upaya penyelesaian perkara persaingan usaha berdasarkan sikap inisiatif KPPU ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha juncto Peraturan KPPU No.1 tahun 2019? Metode yang dipakai pada penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus praktik diskriminasi yang dilakukan oleh PT Chevron Indonesia Company. Penyelesaian sengketa berdasarkan sikap inisiatif diawali dari penelitian investigator sampai musyawarah majelis komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hasan, F. (2020). UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KPPU: STUDI PUTUSAN KPPU PERKARA NO: 05/KPPU-I/2012. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 23–44. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4251

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1